Sumenep, blok-a.com – Rapat paripurna terkait jawaban Bupati Sumenep menyikapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumenep atas RAPBD-P TA 2023 kembali digelar di Graha Paripurna DPRD Sumenep, Kamis (21/9/2023).
Wakil Bupati Sumenep Dewi Kholifah saat menyampaikan dihadapan kalangan anggota DPRD Sumenep. Menurut Nyai Eva, biasa dipanggil, proses penyusunan Perubahan APBD (APBD-P) TA 2023 dilaksanakan melalui mekanisme yang diawali dengan perubahan RKPD. Setelah itu perubahan KUA dan perubahan PPAS yang dilakukan Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD.
Menurut Nyai Eva, penyusunan APBD-P TA 2023 dilakukan dengan tahapan pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Itu terkait rancangan Perubahan KUA (KUA-P) dan rancangan Perubahan PPAS (PPAS-P) dan telah disepakati bersama dalam suatu nota kesepakatan.
“KUA-P dan PPAS-P yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Raperda tentang APBD-P TA 2023 antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Hingga Kepala Daerah dengan DPRD setuju terhadap Raperda tentang APBD-P TA 2023,” terang Eva.
Dijelaskan, penyusunan Raperda tentang APBD-P merupakan amanat UU No.17/ 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan tersebut disebutkan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat serta keadaan luar biasa, dapat dilakukan Perubahan APBD.
Selanjutnya, Rancangan APBD-P tersebut akan dibahas bersama-sama antara DPRD dengan jajaran Pemkab Sumenep guna penyempurnaannya.

Kata Eva, sedangkan dalam KUA-P dan PPAS-P pada APBD-P TA 2023 yang menjadi dasar kebijakan adalah perubahan penerimaan pendapatan khususnya dana Transfer dan Bantuan Keuangan Provinsi, Penggunaan saldo Dana Silpa Tahun 2022.
Selain itu adanya usulan Program dan Kegiatan baik usulan baru ataupun penambahan/penggeseran antar program dan kegiatan.
“Proses penganggaran pada perubahan APBD tahun 2023, terlebih dahulu diawali dengan evaluasi terhadap capaian kinerja maupun realisasi anggaran sampai dengan triwulan ke II. Yakni dengan tetap memperhatikan program-program yang bersifat prioritas dan mendesak.
“Seperti peningkatan ekonomi kerakyatan, peningkatan pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan), peningkatan pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan serta kegiatan yang mendukung operasional rutin OPD. Namun tetap memperhatikan batas waktu akhir tahun anggaran serta mengedepankan Program Prioritas sesuai kebutuhan masyarakat. Harapannya penambahan maupun pergeseran yang dilakukan benar-benar diarahkan untuk optimalisasi kinerja pemerintah daerah,” pungkasnya.
Eva mengatakan dalam rangka pemenuhan terhadap Standar Pelayanan Minimum (SPM) Bidang Pendidikan, maka Pemkab Sumenep telah mengalokasikan anggaran yang diarahkan pada pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana Pendidikan. Termasuk Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), serta insentif bagi guru swasta daratan maupun kepulauan.
“Untuk Bidang Kesehatan, pada Rancangan Perubahan APBD TA 2023 mengalokasikan tambahan anggaran yang diarahkan untuk mendukung pembiayaan program Universal Health Coverage (UHC), penambahan sarana dan prasarana Kesehatan, layanan BLUD, serta insentif bagi tenaga Kesehatan baik di daratan maupun kepulauan,” beber Wakil Bupati Sumenep ini. (do)