Sidoarjo, blok-a.com – Bupati Sidoarjo, Subandi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Zaidar Rasepta, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penerapan sanksi pidana kerja sosial. Penandatanganan berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).
Kegiatan tersebut diikuti kepala daerah dan kajari se-Jawa Timur dalam rangka capacity building penggerak Restorative Justice Adhyaksa. Program ini bertujuan memperkuat kolaborasi penegakan hukum yang tidak hanya menekankan aspek penghukuman, tetapi juga pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menandatangani Nota Kesepahaman dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Penandatanganan tersebut disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendorong reformasi pelaksanaan hukum di Jawa Timur.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menyambut baik kerja sama penerapan pidana kerja sosial tersebut. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, kata dia, siap menyediakan tempat, sarana, serta kegiatan kerja sosial sesuai dengan PKS yang telah disepakati.
Menurut Subandi, pelaksanaan pidana kerja sosial akan bersifat edukatif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kita pastikan kerja sosial yang akan kita berikan tidak merendahkan martabatnya sebagai manusia,” ucapnya.
Ia menambahkan, Pemkab Sidoarjo juga akan melakukan pembinaan terhadap terpidana yang menjalani pidana kerja sosial, sekaligus menjamin keamanan selama masa hukuman berlangsung.
“Kita akan menunjuk OPD terkait untuk melakukan pembinaan dan menjamin keamanan terpidana selama menjalani masa hukumannya,” jelasnya.
Sebagai informasi, pidana kerja sosial merupakan bentuk sanksi alternatif yang telah diterapkan di berbagai negara untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Skema ini diharapkan dapat mendorong pelaku tindak pidana ringan bertanggung jawab secara sosial.
Melalui pidana kerja sosial, terpidana tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga diberi kesempatan memperbaiki diri melalui aktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti kerja sosial di fasilitas umum, lingkungan, maupun layanan kemasyarakatan lainnya.(fah/lio)








Balas
Lihat komentar