Sidoarjo, blok-a.com – Bupati Sidoarjo, Subandi, mencabut surat edaran (SE) nomor 400.3/1308/438.5.1/2025 tanggal 3 Februari 2025, yang mengatur pelaksanaan outdoor learing (ODL) alias pembelajaran di luar kelas di semua satuan pendidikan di Kabupaten Sidoarjo.
SE yang baru itu nomor 400.3/4611/438.5.1/2025, berisi memperbolehkan kegiatan ODL dilaksanakan dengan beberapa syarat ketentuan wajib.
Demikian diungkapkan Bupati Sidoarjo Subandi, di sela kegiatan di Pendapa Delta Wibawa, Sabtu (3/5/2025).
Cuaca saat ini sudah mulai membaik. Sehingga memungkinkan bagi sekolah-sekolah untuk menggelar kegiatan ODL.
Sekolah dipersilakan melaksanakan ODL, baik satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak dan raudhatul atfhal (TK dan RA), SD/MI, SMP/MTs maupun pendidikan non formal di Kabupaten Sidoarjo.
”Berdasar data BMKG terkait kondisi cuaca di wilayah Indonesia, pelaksanaan pembelajaran yang aman, nyaman, aturan ODL kembali pada Peraturan Bupati Sidoarjo nomor 29 tahun 2021,” jelas Bupati Subandi.
Aturan-aturan ODL untuk jenjang PAUD hingga SMP sederajat itu mengatur beberapa hal, yakni pembelajaran di luar kelas berbentuk studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, pemagangan, belajar di alam terbuka, perpisahan sekolah dan sejenisnya.
Kemudian, pembelajaran di luar kelas (ODL) di luar satuan pendidikan dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo nomor 29 tahun 2021 tentang pembelajaran di luar kelas pada satuan pendidikan PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan pendidikan non formal di Kabupaten Sidoarjo.
Berikutnya bagi satuan pendidikan yang melaksanakan ODL menyesuaikan dengan tujuan pembelajaran sesuai mata pelajaran terkait dan/atau projek penguatan profil pelajar Pancasila/dimensi profil lulusan.
Selain itu, sekolah harus melibatkan komite sekolah dan/atau orang tua/wali dalam pengambilan keputusan.
Kemudian, menyertakan proposal paling lambat 2 minggu sebelum keberangkatan. Sekolah juga wajib menyertakan surat permohonan dan/atau surat layak jalan kendaraan/bis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo.
Tidak kalah penting, lanjut Subandi, adalah menghindari daerah rawan bencana alam atau berbahaya seperti di kawasan gunung, sungai, pantai, air terjun dan kolam renang. Sekolah juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap peserta didik.
”Semua ini demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan anak-anak kita. Kami harapkan surat edaran ini menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas Subandi. (fah/lio)









