Bupati Ikfina Kukuhkan 2.083 Anggota BPD se-Kabupaten Mojokerto

Bupati Mojokerto mengukuhkan Anggota BPD di halaman kantor Pemkab.(Dokumen Kominfo)

Mojokerto, blok-a.com – Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, resmi mengukuhkan 2.083 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mojokerto, Selasa (10/9/2024) pagi.

Acara pengukuhan tersebut berlangsung di halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Kepala BPJS cabang Mojokerto, Pimpinan Bank Jatim cabang Mojokerto, serta seluruh camat di Kabupaten Mojokerto.

Pengukuhan ini dilakukan menyusul diberlakukannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam perubahan tersebut, masa jabatan anggota BPD yang sebelumnya enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun, berlaku sejak pengucapan sumpah pada 25 April 2019 hingga 24 April 2027.

Dalam arahannya, Bupati Ikfina berharap para anggota BPD yang telah dikukuhkan dapat lebih aktif bersinergi dengan pemerintah desa masing-masing untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan infrastruktur.

“Semoga perpanjangan masa jabatan ini memacu peningkatan kinerja dan dedikasi anggota BPD dalam membangun desa, terutama dalam hal pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur, kesehatan, dan bidang lainnya,” ungkap Bupati Ikfina.

Bupati perempuan pertama di Mojokerto ini juga menekankan pentingnya para anggota BPD untuk mengedepankan kepentingan masyarakat dalam menjalankan tugasnya.

Ia mengingatkan agar tidak ada kebijakan yang hanya menguntungkan individu atau golongan tertentu.

“Saya berharap seluruh anggota BPD memanfaatkan masa jabatan mereka untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Selain itu, Bupati Ikfina menekankan pentingnya menjaga integritas dalam proses penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada anggota BPD yang baru dikukuhkan.

Ia meminta agar tidak ada praktik pungutan liar atau gratifikasi dalam bentuk apapun selama proses tersebut berlangsung.

“Saya pastikan, proses penyerahan SK ini harus bebas dari permintaan uang, baik dalam bentuk gratifikasi maupun suap,” tutupnya.

Acara pengukuhan ini diinisiasi oleh Pemkab Mojokerto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com