Kota Malang, blok-a.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) untuk pertama kalinya kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Sidang itu dilakukan di Ruang Rapat Yudhistira, kantor Satpol PP Kota Malang, Rabu (26/2/2025).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang, Murni Setyowati menyampaikan sidang hari ini berdasarkan pelanggaran hasil operasi gabungan yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang di Jalan Danau Jonge, Kecamatan Kedungkandang.
“Pelanggaran ini sesuai dengan Pasal 45 yakni membuang sampah tidak pada tempatnya atau tempat yang sudah disediakan. Jadi bukan hanya di TPS saja, tapi di tempat yang sudah ada himbauan dilarang membuang sampah sembarangan,” kata Murni, Rabu (26/2/2025).
Ia mengungkapkan, ditemukan sebanyak empat masyarakat yang melanggar pada operasi gabungan tersebut. Dari empat pelanggar itu, hanya satu pelanggar yang memenuhi panggilan dari Satpol PP untuk mengikuti persidangan.
“Dendanya yang jelas sesuai dengan sanksi di Tipiring itu. Maksimal Rp 50 juta, kurungan paling lama tiga bulan. Tetapi dari hakim disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” ungkapnya.
Murni menjelaskan, dengan adanya sanksi baru ini diharapkan masyarakat tidak melanggar undang-undang dengan membuang sampah tidak pada tempatnya. “Harapannya, ada efek jera untuk pelanggar itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro menyampaikan sidang hari ini merupakan tindak lanjut dari Opsgab Tipiring penindakan Perda 7 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah. Pelaku ini dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pelaku divonis dengan denda sebesar Rp 150 ribu. Kemudian yang tidak hadir maka diputus Verstek dengan vonis dua kali lipat yakni Rp 300 ribu,” kata Roni.
Roni berharap, dengan adanya denda Tipiring ini masyarakat mulai sadar dan paham untuk lebih tertib menampung sampahnya di lingkungan masing-masing.
“Artinya, gerakan swakelola melalui petugas sampah di tingkat RT, RW kemudian ditampung di TPS, sehingga tidak membuang sampah sembarangan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga membuka aduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggar yang masih membandel dengan membuang sampah sembarangan. Hal itu bisa menjadi alat bukti untuk dilaporkan, sehingga bisa di proses di persidangan.
“Rekaman foto, video, wajah dari pelaku bisa menjadi alat bukti penindakan untuk di proses di persidangan,” ujarnya. (yog/bob)




