Pemkab Sidoarjo Berlakukan Program Pembebasan Denda Pajak Daerah hingga Oktober 2026

Pemkab Sidoarjo berlakukan program pembebasan denda Pajak Daerah hingga Oktober 2026 (foto: Ist)
Pemkab Sidoarjo berlakukan program pembebasan denda Pajak Daerah hingga Oktober 2026 (foto: Ist)

SidoarjoBlok-a.com – Pemkab Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026 mendatang.

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak serta meringankan beban masyarakat. Mencakup pembebasan denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga masa pajak tahun 2025.

Selain itu, pembebasan juga berlaku untuk Pajak Daerah Lain seperti PBJT (Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah hingga masa pajak tahun 2025 dan periode Januari hingga Maret 2026.

Hal tersebut seperti dikatakan Bupati Sidoarjo, Subandi, Senin (4/5/2026). Dijelaskannya bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi masyarakat serta upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Program ini dihadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Kita berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut sebaik-baiknya,” kata Subandi.

Ditegaskan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Karena pajak merupakan kontribusi bersama untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan lainnya. Sehingga kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan Sidoarjo yang berkelanjutan.

“Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang tersedia. Mulai dari perbankan, gerai ritel modern, hingga platform digital seperti QRIS dan virtual account,” jelasnya.

Subandi menambahkan, untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses melalui laman resmi pajak daerah Sidoarjo, tautan digital: bit.ly/BPPDKabSidoarjo maupun pemindaian QR code yang telah disediakan oleh BPPD Kabupaten Sidoarjo.

“Dengan adanya program ini, diharapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat. Dan masyarakat kita himbau segera memanfaatkan periode pembebasan denda tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” pesannya. (fah/ova)

Exit mobile version