Mojokerto, Blok-a.com – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Amanat Peduli Umat dan Hukum (AMPUH) dan LSM Majapahit bersama warga resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan aset desa yang diduga melibatkan Kepala Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Laporan tertulis tersebut dikirimkan pada Selasa, 5 Mei 2026, dengan nomor surat 013/LTP/Ampuh/V/2026. Ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto di kantor Kejari, Jalan RA Basuni Nomor 360, Sooko, Mojokerto.
Dalam surat laporan itu, pihak pelapor meminta aparat penegak hukum segera memanggil, memeriksa, dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan Kepala Desa Menanggal, Mochamad Irvan.
Ketua AMPUH, Drs. Kartiwi, menegaskan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
“Laporan ini kami sampaikan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan aset desa tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Jika diperlukan, kami siap memberikan keterangan tambahan beserta dokumen pendukung,” ujar Kartiwi dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut terlapor diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi berupa penggelapan aset desa sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua LSM Mojopahit, Sujiono, yang turut menandatangani laporan tersebut menyatakan pihaknya berharap kejaksaan segera melakukan langkah hukum awal untuk mengklarifikasi laporan tersebut.
“Kami meminta Kejari Kabupaten Mojokerto tidak mengabaikan laporan masyarakat. Semua dugaan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku agar ada kepastian hukum,” tegas Sujiono.
Sementara itu, perwakilan warga pelapor, Letkol (Purn) Sujianto, mengatakan pelaporan ini merupakan aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya transparansi dalam pengelolaan aset desa.
“Warga hanya ingin ada kejelasan. Jika memang tidak ada pelanggaran tentu harus dibuktikan, tetapi jika ada indikasi penyimpangan maka harus diproses sesuai hukum,” kata Sujianto.
Berdasarkan dokumen laporan, proses pelaporan bermula dari adanya informasi dan temuan yang dihimpun warga bersama unsur LSM terkait dugaan pengelolaan aset desa yang dinilai tidak transparan.
Setelah melakukan pengumpulan data awal, AMPUH bersama warga kemudian menyusun surat pengaduan resmi yang ditandatangani oleh unsur pelapor. Yakni Ketua AMPUH Drs. Kartiwi, Ketua LSM Mojopahit Sujiono, serta perwakilan warga Letkol (Purn) Sujianto.
Surat tersebut kemudian dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada 5 Mei 2026 dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta sejumlah media massa online di Mojokerto.
Para pelapor berharap aparat kejaksaan segera menelaah laporan tersebut dan melakukan proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Desa Menanggal maupun dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah ada konfirmasi dari pihak terkait. (sya/ova)




