Kota Malang, blok-A.com – Kasus pemasangan reklame tidak berizin yang berisi kata-kata “Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol“, sudah dilakukan sidang tipiring. Pemasang reklame Twenty KTV dan Bar dijatuhi hukuman Rp 10 Juta atau 10 hari kurungan penjara.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono mengatakan bahwa tidak mengetahui skema pembayaran denda bagi pelanggar. Yang jelas, hakim sudah memutuskan hukuman yang diterima pelanggar.
“Sebelum dibuatkan BAP, kita sudah undang pihak Twenty KTV and Bar nya. Terkait denda Rp 10 juta, saya tidak tahu apakah dibagi atau tidak, yang jelas hakim sudah memutuskan dan Satpol PP menyiapkan berkas perkara,” tutur Karliono pada Rabu (31/08/2022).
Ia bersama rekannya perku mendalami lebih lanjut terkait perizinan yang lain. Faktanya, Twenty KTV and Bar terbukti tidak memiliki perizinan dalam pemasangan reklame itu.
“Terkait kasus yang lain, kita dalami dulu. Disana banyak usaha seperti bar, cafe dan penjual minuman beralkohol, jadi perlu adanya koordinasi dengan OPD Pengampu, pariwisata dan lain lain. Yang jelas, perizinan reklame mereka tidak punya,” ucap Karliono.
Karliono mengatakan bahwa kasus reklame sudah usai. Namun, bisa saja pihak terkait dipanggil lagi untuk memberikan keterangan tentang perizinan yang lainnya.
“Untuk kasus reklame sudah selesai, namun misal ditemukan perizinan lain yang melanggar bisa kita undang kembali pihak terkait,” ucapnya.
Namun ketika ditanya oleh wartawan online tentang berapa lama pendalaman yang Karliono katakan, ia belum bisa memastikan, karena banyak pihak yang terlibat di dalamnya.
“Kami belum bisa pastikan berapa lama pendalaman itu, karena melibatkan banyak pihak seperti OPD pengampu, pariwisata dan lain lain. Kita akan jadwal kan dulu untuk pendalamannya,” tutur Karliono.
(mg1/bob)









