MK Gelar Sidang Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Banyuwangi Hari Ini

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.)
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.)

Banyuwangi, blok-a.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa Pilkada Banyuwangi, Selasa (4/2/2025). Sidang ini akan menentukan apakah gugatan pasangan calon Ali Makki-Ali Ruchi dapat dilanjutkan atau dihentikan.

KPU Banyuwangi sebagai termohon dan pasangan Ipuk-Mujiono selaku pihak terkait turut dipanggil dalam persidangan yang akan berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada pukul 08.00 WIB.

Ketua Kuasa Hukum pasangan Ipuk-Mujiono, M. Yusuf Febri Budiyantoro, optimis MK akan menolak gugatan tersebut. Ia menilai permohonan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami yakin MK akan menolak gugatan ini karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Hasil Pilkada sudah sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Yusuf, Senin (3/2/2025).

Proses dismissal di MK bertujuan menyaring gugatan yang tidak memenuhi kriteria untuk dilanjutkan ke tahap persidangan pokok.

Yusuf menjelaskan bahwa hasil Pilkada Banyuwangi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, klaim kecurangan yang diajukan pemohon tidak berdasar.

“Kami telah menyerahkan bukti dan argumentasi hukum yang kuat. Kami percaya MK akan memutuskan perkara ini secara objektif dan adil,” tambahnya.

Ia juga menyoroti selisih suara yang signifikan antara kedua pasangan calon sebagai salah satu faktor yang memperkecil peluang gugatan diterima.

“Selisih suara mencapai 32.678 atau sekitar 4,21 persen. Ini jelas melampaui ambang batas 0,5 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 10/2016,” tegas Yusuf.

Berdasarkan hasil rekapitulasi final yang diselenggarakan KPU Banyuwangi, pasangan Ipuk – Mujiono meraih 404.366 suara sah atau 52,11 persen, sementara Ali Makki – Ali Ruchi memperoleh 371.688 suara sah atau 47,89 persen.

Jika MK memutuskan menolak gugatan dalam sidang dismissal, kemenangan pasangan Ipuk – Mujiono akan berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat.(kur/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?