Blitar, blok-a.com – Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi yang akrab disapa Ayu, mengambil langkah cepat terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang marak di Pos Pengamanan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.
Ayu mengatakan, pentingnya optimalisasi sistem pengawasan MBLB untuk mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dan memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami segera melakukan langkah optimalisasi. Salah satunya dengan melakukan operasi gabungan penertiban di Pos Pengawasan MBLB,” kata Asmaningayu Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).
Lebih lanjut Ayu menadaskan, jika pihaknya akan memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat dalam praktik ilegal. Bapenda berkomitmen untuk memberikan penekanan serius kepada para penyedia jasa petugas pemeriksa di pos tersebut. Mereka diwajibkan untuk melaksanakan tugas secara profesional sesuai dengan komitmen yang telah disepakati, lengkap dengan konsekuensinya.
“Apabila terbukti adanya petugas yang melakukan penyelewengan, kami pastikan akan ditindak tegas,” tegasnya.
Terkait dengan kondisi di Pos MBLB Babadan, Ayu menyatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan di lapangan untuk memetakan akar masalah dan merumuskan langkah perbaikan yang diperlukan.
Ayu juga mengingatkan pengemudi dan pihak terkait bahwa Surat Tanda Pengecekan (STP) tetap wajib ditunjukkan oleh sopir saat melintas di pos pengawasan.
“Aturan ini adalah bagian krusial dalam mekanisme pengawasan dan penarikan pajak yang sah,” tambahnya.
Ayu menandaskan, bahwa Bapenda Kabupaten Blitar terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola baru Pajak MBLB, dengan tujuan untuk mencegah potensi kebocoran pendapatan.
“Berbagai potensi kebocoran, seperti yang mungkin terjadi di Babadan, akan segera kami tindak lanjuti guna menata sektor MBLB agar penerimaan daerah dapat maksimal dan bebas dari praktik ilegal,” pungkasnya. (jar/lio)











Balas
Lihat komentar