Surabaya, blok-a.com – Sinergi antara eksekutif dan legislatif di Pemprov Jatim, sukses mengalami surplus realisasi anggaran hingga Rp401,78 miliar.
Surplus itu, salah satunya karena capaian realisasi pendapatan daerah yang melampaui target hingga 107,92 persen.
Prestasi tersebut disampaikan dalam nota keuangan rancangan peraturan daerah provinsi Jatim tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur TA 2022 di Gedung DPRD Jatim Surabaya, Senin (5/6/2023) tadi malam.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pada TA 2022 Provinsi Jatim mengalami surplus realisasi anggaran sebesar Rp401,78 miliar. Hal itu berkat kerja keras bersama antara eksekutif dan legislatif.
Pada tahun anggaran 2022, realisasi Pendapatan Daerah mencapai Rp31,9 triliun atau 107,92 persen dari jumlah yang ditargetkan, yaitu sebesar Rp29,56 triliun.
Jumlah surplus pendapatan daerah itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 21,25 triliun atau 117,29 persen dari target Rp18,12 triliun.
PAD tersebut terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Selain PAD, penerimaan juga berasal dari pendapatan transfer sebesar Rp10,56 triliun atau 92,68 persen dari target.
Penerimaan itu berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat, dana perimbangan dan pendapatan transfer pemerintah pusat lainnya, dan dana insentif daerah.
Selanjutnya berasal dari lain-lain pendapatan Dmdaerah yang sah sebesar Rp84,38 miliar atau 192,46 persen dari target.
Angka ini disokong oleh pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, realisasi belanja daerah TA 2022 mencapai Rp31,5 triliun lebih atau memenuhi 93,76 persen dari jumlah yang dianggarkan sebesar Rp33,6 triliun.
Belanja daerah ini terdiri dari realisasi belanja operasional sebesar Rp20,88 triliun, realisasi belanja modal Rp2,5 triliun, realisasi helanja tidak terduga sebesar Rp116,31 miliar atau 16,40 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp709,19 miliar serta realisasi belanja transfer sebesar Rp7,99 triliun.
Belanja transfer sendiri terdiri atas belanja bagi hasil pajak daerah kepada Kabupaten/kota dengan jumlah Rp7,29 triliun dan belanja hantuan keuangan sebesar Rp699,22 miliar.
Di akhir sesi, Gubernur Khofifah turut mengimbau Pemprov Jatim akan melakukan tindak lanjut yang tegas dan terukur pada temuan-temuan dari hasil pemeriksaan BPK-RI.
“Meski demikian masih terdapat rekomendasi, temuan serta hal-hal yang harus ditindaklanjuti terhadap hasil pemeriksaan dari BPK-RI, karena itu Pemprov Jawa Timur akan segera menyelesaikan rekomendasi dan temuan di Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam kerangka waktu sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.(kim/lio)