Kabupaten Malang, blok-a.com – Terdapat pergeseran anggaran belanja daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Angka tersebut turun hingga 2,96 persen dari angka yang direncanakan sebelumnya.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda penyampaian perubahan kebijakan umum APBD (KUA) dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2024, yang digelar pada Rabu (2/8/2023).
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan, rencana belanja daerah di Kabupaten Malang tahun 2024 juga mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2023 lalu.
Pada tahun 2023, belanja daerah mencapai Rp4,7 triliun. Angka tersebut turun menjadi Rp4,6 triliun di tahun 2024, penurunan tersebut mencapai 2,96 persen atau setara dengan Rp149 miliar.
Sehingga, dengan adanya penurunan itu, Pemkab Malang harus melakukan penyesuaian melalui pergeseran perubahan anggaran belanja daerah. Pergeseran tersebut nantinya akan diselesaikan di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
“Kemarin ada sedikit pergeseran normalisasi terkait dengan perjalanan seluruh OPD, beberapa kekurangan-kekurangan kita selesaikan di PAK,” tutur Didik saat ditemui usai melaksanakan rapat paripurna, Rabu (2/8/2023).
Hal tersebut tentunya merujuk pada Peraturan Menteri Keungan RI Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
Kata Didik, nantinya pergeseran anggaran dilakukan hampir di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kendati demikian, terdapat dua OPD yang akan tetap diprioritaskan oleh Pemkab Malang. Artinya, OPD tersebut tidak dilakukan pengurangan belanja modal. Diantaranya yakni Dinas Pendidikan (Dindik) dan Dinas Cipta Karya.
“Hampir merata, karena kemarin konsen kita sebenarnya yang tidak terkurangi satu diantarnya di Dinas Cipta Karya dan Pendidikan. Berarti nanti di dinas dinas lain kan pasti kita sesuaikan dengan kebutuhannya,” jelas Didik.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan, KUA dan PPAS 2023 yang telah disampaikan telah sesuai dengan regulasi.
“Perubahan bisa dilaksanakan mana kala antara lain ada perubahan asumsi pendapatan maupun belanja, pergeseran anggaran maupun perubahan skala prioritas pembangunan,” terang Darmadi saat dikonfirmasi Blok-a.com, Rabu (2/8/2023).
Disinggung terkait dua OPD yang menjadi prioritas, Darmadi tak menyangkal keputusan Pemkab Malang.
Namun menurutnya, skala priotitas tetap di berada di Dinas Pendidikan dan Kesehatan.
“Urusan wajib tetap prioritas, di Dinas Pendidikan dan Kesehatan,” pungkasnya. (ptu/lio)