Ada 50 RTLH Masuk Program Perbaikan Rumah DPUPRPKP Kota Malang Tahun 2025

Pemkot Malang Fokus Percepat Penyerahan PSU dari Pengembang
Kabid Perumahan, dan Kawasan Permukiman DPUPRPKP Kota Malang, Lukman Hidayat. (blok-a.com/Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang akan memperbaiki puluhan unit rumah yang dinilai tidak layak pada tahun 2025 ini. Perbaikan tersebut dilakukan melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kabid PKP) DPUPRPKP Kota Malang, Lukman Hidayat mengatakan saat ini program RTLH masih dalam tahap sosialisasi kepada penerima manfaat ini.

“Untuk pekerjaan fisiknya masih belum dimulai. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi awal ke penerima bantuan,” kata Lukman, Senin (28/4/2025).

Lukman menerangkan, pada tahun 2025 ini ada penurunan jumlah unit rumah yang diperbaiki dalam program RTLH ini dibandingkan tahun 2024 lalu yang mencapai 100 rumah. Pada tahun 2025 ini, rumah yang akan diperbaiki melalui program ini mencapai 50 rumah yang terbagi di sepuluh kelurahan dari tiga kecamatan yang ada di Kota Malang.

“Untuk tahun 2025 ini mencapai 50 rumah yang akan masuk dalam program ini,” jelasnya.

Sepuluh kelurahan tersebut yakni Kelurahan Buring ada enam unit rumah yang akan diperbaiki. Kemudian, Kelurahan Arjosari, Polehan, Mulyorejo, Kedungkandang, Lesanpuro, Madyopuro, Arjowinangun dan Tlogowaru yang masing-masing mendapatkan lima perbaikan unit rumah. Dan Kelurahan Wonokoyo ada empat unit rumah yang akan memperoleh bantuan manfaat program ini.

Program RTLH ini, Lukman menjelaskan diperuntukkan untuk masyarakat yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Malang. Agar tepat sasaran, program bantuan ini DPUPRPKP Kota Malang menggandeng Tim Fasilitator Lapangan (TFL).

“Jadi untuk program ini agar tepat sasaran kami juga bekerja bersama TFL,” bebernya.

Lukman menjelaskan, program ini menggelontorkan Rp 20 juta untuk setiap rumah yang diperbaiki. Perbaikan sendiri meliputi perbaikan atap, lantai, dinding atau yang disebut Aladin.

“Setiap rumah mendapatkan Rp 20 juta dalam program ini yang terdiri dari Rp 17,5 juta untuk pembelian bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah pekerja,” jelasnya.

Selain itu, Lukman menambahkan bahwa penerima manfaat ini tidak boleh dipotong dalam bentuk apapun termasuk pajak. Sehingga, nantinya penerima manfaat ini benar-benar bisa merasakan hunian rumah yang layak huni, aman dan sehat.

“Proses pembangunan harus dilaksanakan sesuai standar teknis yang sudah ditentukan,” tutupnya. (yog/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com