Kota Malang, blok-a.com – Kuota penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk tahun 2023 telah ditetapkan sejumlah 271 orang.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Nomor: 546 tahun 2023.
Adapun formasi kuota 271 Calon ASN tersebut terbagi menjadi 200 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bidang guru, 50 tenaga PPPK sektor kesehatan, dan 21 tenaga PPPK dalam bidang teknis.
Wali Kota Malang, Sutiaji, menjelaskan bahwa sebelumnya Pemkot telah mengajukan kebutuhan penerimaan CASN sebanyak 271 orang, dan ternyata kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat sesuai dengan usulan tersebut.
Namun, tahapan selanjutnya serta ketentuan teknis terkait rekrutmen CASN masih menunggu panduan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berfungsi sebagai Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
“Sesuai dengan kebutuhan yang telah kami sampaikan ke Kemenpan RB, ini mengikuti pertimbangan berbagai faktor seperti regulasi, kondisi aktual, dan juga anggaran belanja pegawai yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan,” ujar Sutiaji, Senin (7/8/2023).
Di sisi lain, Sutiaji juga menyoroti perkembangan dinamika birokrasi dalam lingkungan pemerintahan saat ini, yang berjalan secara dinamis.
Ia menjelaskan bahwa reformasi birokrasi saat ini menekankan pada penyederhanaan struktur organisasi berdasarkan kebutuhan.
Sutiaji mendorong para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Malang untuk bersiap menghadapi birokrasi yang memiliki struktur yang sederhana namun kaya akan fungsi.
“Penyederhanaan birokrasi membutuhkan perubahan pola pikir, dari sekedar menghasilkan output menjadi fokus pada hasil (outcome). Ini adalah hal yang perlu kita sadari bersama, terutama di tengah meningkatnya harapan masyarakat dan kepercayaan terhadap pemerintah. Oleh karena itu, mentalitas harus berubah,” papar Sutiaji.
Dalam rangka penyederhanaan birokrasi, Pemkot Malang juga telah menggabungkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang sebelumnya berjumlah 34, menjadi 28 OPD.
Menurut Sutiaji, langkah ini terbukti efektif dalam meningkatkan kinerja pemerintahan dan efisiensi pengeluaran anggaran.
“Dari sisi kinerja, langkah penyederhanaan ini terbukti efektif dan berhasil meningkatkan efisiensi anggaran. Hal ini tercermin dari pencapaian Level A dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang mengindikasikan pencapaian yang memuaskan. Oleh karena itu, seluruh program dan implementasi yang telah dijalankan dapat dikatakan berhasil,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto, menyebutkan bahwa setelah penetapan kuota 271 CASN, pihaknya masih menunggu peraturan dan panduan teknis pelaksanaan ujian seleksi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami masih menunggu proses Kemenpan RB dan BKN yang saat ini sedang berjalan dalam bulan ini. Mereka akan mengeluarkan peraturan dan pedoman teknis terkait pelaksanaan ujian seleksi PPPK, termasuk jadwal, persyaratan, dan tahapan seleksinya,” ungkapnya.(lio)