Kabupaten Malang, Blok-a.com – Hingga pertengahan bulan Oktober 2023, capaian pajak reklame di Kabupaten Malang masih jauh dari target yang ditentukan. Bahkan di bulan ke sepuluh, capaiannya belum menyentuh angka 50 persen.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara.
Ia menyebut, rendahnya capaian pajak tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya penggunaan media sosial (Medsos) di kalangan masyarakat.
“Rendahnya pajak reklame ini dipengaruhi adanya medsos ya. Banyak (baliho) bando yang kosong,” terang Made saat ditemui belum lama ini.
Padahal, target pajak baliho cukup rendah dibandingkan pajak yang lainnya, hanya sebesar tiga persen dari target perolehan pajak keseluruhan di tahun 2023 atau sekitar Rp15 miliar dari target pajak sebesar Rp476 miliar.
Sementara itu, hingga tanggal 17 Oktober kemarin, Bapenda Kabupaten Malang masih mencapai 26 persen dari target yang ditentukan atau sekitar Rp4,18 miliar.
Sementara itu, satu-satunya sumber pajak Bapenda hanya dari pengajuan izin pemasangan reklame yang dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang.
“Kalau (pemasang reklame) bayar izin, dia pasti bayar pajak karena kita nge-link (terhubung),” jelasnya.
Sedangkan, maraknya pemasangan baliho partai politik di ruas jalan juga tidak berpengaruh terhadap perolehan pajak di Kabupaten Malang. Sebab, reklame yang bersifat sosial dan politik tidak dikenakan pajak daerah.
“Untuk sosial dan politik tidak ada pajak, jadi tidak ada perolehan pajak dari reklame tersebut,” pungkasnya. (ptu/bob)