Kota Malang, Blok-a.com – Pemerintah Kota bersama DPRD merevisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk meningkatkan kualitas layanan publik pada masyarakat Kota Malang, Senin (31/10/2022).
Pemkot dan DPRD Kota Malang mengupayakan untuk memberikan arah landasan dan payung hukum dalam Ranperda PTSP, maka pemerintah perlu membentuk peraturan daerah (Perda) tentang PTSP.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengungkapkan adanya Ranperda PTSP untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Hal tersebut juga sebagai bentuk tindak lanjut dari UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Tentu di Perda Pelayanan Satu Pintu itu menguatkan bahwa banyak urusan-urusan yang dulu dimana penandatanganan nya di Kepala Daerah, sekarang sudah ada pelimpahan,” ujar Sutiaji.
Terkait sistem, Sutiaji menuturkan akan menggunakan sistem berbasis elektronik untuk lebih transparansi dan efektif dalam pemberian layanan publik di Kota Malang.
Hal tersebut juga akan menyederhanakan proses pelayanan kepada masyarakat Kota Malang karena kedepannya layanan tersebut akan terpusat di satu tempat.
“Yang kedua kita sudah berbasis IT karena nanti akan ada nilai transparansi, efisiensi, dan efektivitas dalam mengurus hal-hal tersebut. Dan masyarakat ketika mengurus itu terpantau semua persyaratannya sampai dimana, itu semua terpantau oleh sistem,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Sutiaji mengatakan bahwa pelayanan terpadu satu pintu ini pada dasarnya adalah mall pelayanan public (MPP). Segala pengurusan perijinan seperti imigrasi, samsat, pajak, dsb. dapat diurus di MPP tersebut.
“Esensi pelayanan satu pintu ini dasarnya mall pelayanan publik. Selama ini sudah ada, tapi tidak semua bisa,” ujarnya.
“Kedepannya supaya imigrasi bisa masuk di situ, samsat, pajak-pajak bisa masuk di situ. Orang bayar SNTKN gausah ke kantor samsat, SIM juga bisa dibuat di situ. Nah inilah, perizinan semua di satu pintu,” imbuh Sutiaji.
Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Malang, menuturkan bahwa semua pelayanan terpusat di bawah naungan Dinas Perizinan. Made berharap selanjutnya Mall Dinoyo akan diperuntukkan menjadi Mall Pelayanan Publik (MPP).

“Nanti semua layanan di bawah Dinas Perizinan, tidak harus Polres mengajukan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), namun cukup lewat perizinan,” tutur Made.
“Harapannya betul-betul Mall Dinoyo itu kalau memang dikembangkan, ya sudah murni untuk MPP, tidak bisa untuk bisnis lain,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, Rancangan Perda tentang rencana PTSP wilayah Kota Malang memiliki 8 muatan yang akan dituangkan kedalam BAB 12 Pasal 52, yaitu:
- Pendelegasian,
- Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
- Pengawasan dan Pengendalian,
- Pembiayaan,
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
- Mal Pelayanan Publik,
- Komite Percepatan, dan
- Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha.
(ptu/mg1)
Discussion about this post