• Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Blok-a.com
  • Home
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    • Event
  • News
    • Peristiwa
      • Kriminal
      • Hukum
    • Bisnis
    • Pendidikan
  • Showbiz
    • Film
    • Musik
  • Sport
  • Opini
  • Home
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
    • Event
  • News
    • Peristiwa
      • Kriminal
      • Hukum
    • Bisnis
    • Pendidikan
  • Showbiz
    • Film
    • Musik
  • Sport
  • Opini
No Result
View All Result
Blok-a.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaya Hidup
  • News
  • Showbiz
  • Sport
  • Opini

Pemkot & DPRD Kota Malang Tingkatkan Layanan Publik Melalui Revisi Ranperda PTSP

byBimantara
31 October 2022
in Pemerintah Daerah
0
Caption : Wali Kota Malang, Sutiaji dan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika pada Rapat Paripurna, Senin (31/10/2022) (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)

Caption : Wali Kota Malang, Sutiaji dan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika pada Rapat Paripurna, Senin (31/10/2022) (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)

Bagikan lewat WABagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Linkedin

Kota Malang, Blok-a.com – Pemerintah Kota bersama DPRD merevisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk meningkatkan kualitas layanan publik pada masyarakat Kota Malang, Senin (31/10/2022).

Pemkot dan DPRD Kota Malang mengupayakan untuk memberikan arah landasan dan payung hukum dalam Ranperda PTSP, maka pemerintah perlu membentuk peraturan daerah (Perda) tentang PTSP.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengungkapkan adanya Ranperda PTSP untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Hal tersebut juga sebagai bentuk tindak lanjut dari UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Jangan Lewatkan

Percepat Pemerataan SDM, Lima ASN Asal Papua Magang di Pemkot Malang

Dana Transfer dari Pemerintah Pusat, Pemkot Malang Fokus Gunakan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Ketua DPRD Anggap Angka UMK Kota Malang Cukup

Wali Kota Malang & Ketua DPRD Sepakat Inginkan Musorkot Sesuai AD/ART

“Tentu di Perda Pelayanan Satu Pintu itu menguatkan bahwa banyak urusan-urusan yang dulu dimana penandatanganan nya di Kepala Daerah, sekarang sudah ada pelimpahan,” ujar Sutiaji.

Terkait sistem, Sutiaji menuturkan akan menggunakan sistem berbasis elektronik untuk lebih transparansi dan efektif dalam pemberian layanan publik di Kota Malang.

Hal tersebut juga akan menyederhanakan proses pelayanan kepada masyarakat Kota Malang karena kedepannya layanan tersebut akan terpusat di satu tempat.

“Yang kedua kita sudah berbasis IT karena nanti akan ada nilai transparansi, efisiensi, dan efektivitas dalam mengurus hal-hal tersebut. Dan masyarakat ketika mengurus itu terpantau semua persyaratannya sampai dimana, itu semua terpantau oleh sistem,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Sutiaji mengatakan bahwa pelayanan terpadu satu pintu ini pada dasarnya adalah mall pelayanan public (MPP). Segala pengurusan perijinan seperti imigrasi, samsat, pajak, dsb. dapat diurus di MPP tersebut.

“Esensi pelayanan satu pintu ini dasarnya mall pelayanan publik. Selama ini sudah ada, tapi tidak semua bisa,” ujarnya.

“Kedepannya supaya imigrasi bisa masuk di situ, samsat, pajak-pajak bisa masuk di situ. Orang bayar SNTKN gausah ke kantor samsat, SIM juga bisa dibuat di situ. Nah inilah, perizinan semua di satu pintu,” imbuh Sutiaji.

Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Malang, menuturkan bahwa semua pelayanan terpusat di bawah naungan Dinas Perizinan. Made berharap selanjutnya Mall Dinoyo akan diperuntukkan menjadi Mall Pelayanan Publik (MPP).

“Nanti semua layanan di bawah Dinas Perizinan, tidak harus Polres mengajukan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), namun cukup lewat perizinan,” tutur Made.

“Harapannya betul-betul Mall Dinoyo itu kalau memang dikembangkan, ya sudah murni untuk MPP, tidak bisa untuk bisnis lain,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, Rancangan Perda tentang rencana PTSP wilayah Kota Malang memiliki 8 muatan yang akan dituangkan kedalam BAB 12 Pasal 52, yaitu:

  1. Pendelegasian,
  2. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
  3. Pengawasan dan Pengendalian,
  4. Pembiayaan,
  5. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
  6. Mal Pelayanan Publik,
  7. Komite Percepatan, dan
  8. Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha.

(ptu/mg1)

Tags: Ketua DPRD Kota MalangRapat paripurna Kota MalangsutiajiWali kota malang
SendShare1144Tweet715Share200

Mungkin Anda Tertarik

whatsapp image 2022 12 16 at 14.38.04
Pemerintah Daerah

Percepat Pemerataan SDM, Lima ASN Asal Papua Magang di Pemkot Malang

16 December 2022
2021, Menko Perekonomian keluarkan aturan baru PPnMB
Pemerintah Daerah

Dana Transfer dari Pemerintah Pusat, Pemkot Malang Fokus Gunakan untuk Kesejahteraan Masyarakat

16 December 2022
uang UMK
Pemerintah Daerah

Ketua DPRD Anggap Angka UMK Kota Malang Cukup

14 December 2022
Caption : Wali Kota Malang, Sutiaji dan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika pada Rapat Paripurna, Senin (31/10/2022) (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)
Pemerintah Daerah

Wali Kota Malang & Ketua DPRD Sepakat Inginkan Musorkot Sesuai AD/ART

14 December 2022
Next Post

Dapat Bantuan Peralatan Mesin Modern Dari CSR PT BSI, Rumah Produksi Milik Rusdi Mampu Memperkerjakan Puluhan Tenaga Kerja

Pria di Malang Ini Cekcok Mulut, Lalu Aniaya Pemandu Lagu Hingga Hidungnya Berdarah

Pria di Malang Ini Cekcok Mulut, Lalu Aniaya Pemandu Lagu Hingga Hidungnya Berdarah

Link Streaming dan Download Film Kisah Nyata Hope (2013)

Link Streaming dan Download Film Kisah Nyata Hope (2013)

Caption: Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

DPRD Kota Malang Kebut Enam Ranperda Tentang APBD Murni 2023

Hutan De Djawatan Benculuk, destinasi wisata alam unik di Kabupaten Banyuwangi

5 Tips Menghemat Uang Saat Solo Traveling

Discussion about this post

No Result
View All Result
Caption : Proses pemadaman api rumah milik Guforon, warga Desa Banjareji, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang pada Selasa (38/03/2023) (Sumber : Satpol PP Kabupaten Malang for Blok-a.com)

Bikin Kue Stik Bawang, Rumah Warga Pagelaran Hangus Terbakar

28 March 2023
Image cr: investing.com

Disney Bakal Pecat 7.000 Karyawan Global Minggu Ini

28 March 2023
Alih Arus Kepanjen Malang Arema Persebaya

Kinerja AKP Agnis yang Diterpa Gaya Hidup Hedon Ternyata Bagus

28 March 2023

Berita Populer

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ilustrasi. (Shutterstock)

Hukum Nonton Film Dewasa Saat Puasa, Bisa Batal?

23 March 2023
bahaya Willow Project

5 Bahaya yang Akan Terjadi Jika Willow Project di Alaska Terlaksana

21 March 2023
Caption : 109 Tahun Kota Malang: Kuliner Khas Malang Senin (27/03/203) (Blok-a.com / Mike)

Ini Lima Kuliner Legendaris Kota Malang Menurut Sejarawan, Wajib Coba untuk Buka Puasa

27 March 2023
img 20221215 wa0007

Begini Cara Akses CCTV Kota Malang Buat Pantau Titik Macet

15 December 2022
Caption : Kota Malang: The Switzerland van Oost Java" (Swiss dari Jawa Timur) (Sumber : Pinterest)

Sejarah Kota Malang Disebut Sebagai Swiss-nya Jawa

26 March 2023
Caption : Proses pemadaman api rumah milik Guforon, warga Desa Banjareji, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang pada Selasa (38/03/2023) (Sumber : Satpol PP Kabupaten Malang for Blok-a.com)

Bikin Kue Stik Bawang, Rumah Warga Pagelaran Hangus Terbakar

28 March 2023
Image cr: investing.com

Disney Bakal Pecat 7.000 Karyawan Global Minggu Ini

28 March 2023
Alih Arus Kepanjen Malang Arema Persebaya

Kinerja AKP Agnis yang Diterpa Gaya Hidup Hedon Ternyata Bagus

28 March 2023
Jonathan Majors. (Photo Credit – Movie Still)

 Jonathan Majors ‘Kang the Conqueror’ Didakwa Kasus Peyerangan dan Pelecehan

28 March 2023
Pemandangan pasar takjil di Kota Malang (blok-a/mike)

Ini Enam Lokasi Pasar Takjil yang Dinilai Sebabkan Kota Malang Makin Macet

28 March 2023
Currently Playing
Blok-a.com

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia

Info

  • Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Blok Malang Raya
  • Blok Kota Batu
  • Blok Probolinggo
  • Blok Banyuwangi

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia