Kota Malang, Blok-a.com – Rapat Paripurna Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Kota Malang melakukan percepatan pembahasan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah (PDRD), Selasa (25/10/2022).
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber strategis guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemandirian daerah sesuai dengan prinsip ekonomi daerah.
Berdasarkan ketentuan pasal 187 huruf B UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 tahun, terhitung sejak tanggal diundangkannya undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dengan demikian, Wali Kota Malang, Sutiaji hanya memiliki waktu paling lama 14 bulan untuk mengundangkan Rencana Peraturan Daerah ini.
“Pelimpahan Ranperda untuk retribusi dan pajak daerah karena kita sudah ada undang-undang yang baru maka undang-undang 28 tahun 2019 yang menjadi konsideran dulu ada enam perda kita dan diringkas menjadi satu jadi peraturan daerah nomor titik-titik tentang pajak dan retribusi daerah,” ujar Sutiaji.
Terpisah, Ketua Umum DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, menuturkan adanya percepatan penyelesaian Perda tentang Retribusi dan Pajak Daerah sebagai bentuk dasar hukum Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini kita memang segera menyelesaikan ini karena target dari BAPENDA Kota Malang yang fantastis di atas satu triliun itu butuh dukungan legislasi untuk Perda, agar BAPENDA ada dasar hukumnya untuk melaksanakan tugasnya meningkatkan PAD,” ujar Made.
Made menargetkan pembahasan Perda tentang Retribusi dan Pajak Daerah selesai dalam satu bulan berbarengan dengan pembahasan tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Kita akan marathon membahas ini, kita targetkan dalam satu bulan harus sudah selesai berbarengan dengan pembahasan PTSP juga tentang perijinan,” pungkasnya.
(mg1/ptu)p










Balas
Lihat komentar