Kota Malang, blok-A.com – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kini bisa menjadi objek jaminan utang atau agunan bagi pekerja kreatif.
Dari berita yang beredar, sejumlah lagu dengan hak cipta, akun Youtube dengan subscribernya, membuat pekerja kreatif bisa meminjam uang ke bank atas hak kekayaan intelektualnya.
Ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 itu membuat skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri menuturkan bahwa tidak hanya perbankan saja yang memanfaatkan jaminan fidusia.
“Yang memanfaatkan jaminan fidusia tidak hanya perbankan, tapi itu salah satunya.
Hak cipta dan hak paten digunakan sebagai objek jaminan fidusia.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut masuk dalam Pasal 108 UU No 13 tahun 2016, tentang UU Paten, dan pasal 161 ayat 3 undang undang No.28 tahun 2014 tentang hak cipta (UU hak cipta).
Menurut Sugiarto, hal yang bernilai atau memiliki value tersendiri, bisa dijadikan jaminan kekayaan intelektual.
“Jika ada mobil tua, market dan valuenya ada maka itu bisa dijadikam jaminan” tutur Sugiarto pada Rabu (2707/2022) di Ijen Suites dengan agenda Rembuk Ekonomi Kreatif.
Sugiarto mengatakan bahwa masih banyak yang perlu dikaji oleh OJK mengenai jaminan kekayaan intelektual sebagai agunan.
“Terkait prospek dan kekayaan HKI menjadi jaminan kredit ke bank, saat ini masih dalam kajian OJK. Khusunya masalah valuasi, ketersediaan secondary market , likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI,” ujarnya.
“Peluang atau potensi masih bisa ,tapi perbankan jadi hati hati untuk kredit, karena berdampak bagi perbankan,” tutup Sugiarto
(mg1/bob)










Balas
Lihat komentar