Kota Malang, Blok-a.com – Rapat Paripurna Pemerintah Kota Malang Bersama DPRD Kota Malang dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang tahun 2022-2042, Selasa (25/10/2022).
Hari ini (25/10), Pemkot Bersama DPRD Kota Malang berhasil mengesahkan Perda RTRW Kota Malang untuk tahun 2022-2042. Wali Kota Malang, Sutiaji, menuturkan bahwa pola ruang dan pemanfaatan ruang sudah disepakati oleh Kementerian ATR/BPN.
Sutiaji menambahkan bahwa selanjutnya akan ada tindak lanjut mengenai penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) menjadi skema rigid agar terlihat lebih jelas mengenai peraturan tata ruang.
“Selanjutnya berkaitan dengan RTRW akan ada tindak lanjut mengenai penyusunan RDTR, zoomnya sudah skala satu berbanding lima ribu maka lebih detail lagi sudah menjadi rencana teknis secara rigid nanti,” ujar Sutiaji.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, menjelaskan bahwa rapat penyusunan RTRW ini sudah dimulai dari tahun 2015. Selanjutnya, ia menuturkan bahwa evaluasi terhadap Perda RTRW dapat dilakukan setiap lima tahun sekali.
Dalam waktu enam bulan, DPRD Kota Malang mampu menyelesaikan penyusunan Ranperda RTRW ini. Enam bulan tersebut merupakan waktu yang cukup singkat untuk menyusun Ranperda RTRW karena di era sebelumnya terdapat masalah yang menyebabkan terhambatnya proses penyusunan Perda RTRW.
“Tujuh tahun butuh waktu dan memang di pertengahan jalan pembahasan kita ada masalah kemarin, sehingga baru di era kami di tahun kedua kami mulai membahas ini sekitar enam bulan akhirnya mampu kami selesaikan,” ujar Made.

Lebih jauh, I Made berharap dengan adanya 20 masterplan yang sudah disiapkan oleh DPRD Kota Malang dapat menjadi roadmap pembangunan Kota Malang di era kepemimpinan Walikota Malang selanjutnya.
“Kita harapkan dengan dua puluh masterplan, mulai dari ducting, telekomunikasi, kemudian masterplan banjir, dan kemacetan itu ada semua, itu adalah roadmap untuk pembangunan di Kota Malang untuk siapapun nanti Walikota Malang selanjutnya RPJMD nya harus menyesuaikan dan tidak bisa berdiri sendiri,” pungkas Made.
(mg1/ptu/adv)
Discussion about this post