Kota Malang, Blok-a.com – DPRD Kota Malang kebut 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2023.
6 Ranperda tersebut memuat 2 Ranperda inisiatif dan 4 Ranperda wajib yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua Umum DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, mengaku bahwa mereka juga mendapat pelimpahan Ranperda tentang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Ada enam Ranperda yang masuk di antaranya merupakan dua Ranperda inisiatif dan empat Ranperda wajib yang harus kita bahas karena berkaitan dengan PAD. Ada yang tentang pengelolaan keuangan daerah yang sudah turun evaluasi Gubernur,” ujar Made.
“Kemudian Ranperda PDRB yang ini juga turun dilempar ke kita, dan juga PTSP,” lanjutnya.
DPRD Kota Malang berharap target dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perijinan dapat menyampaikan mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku jika Ranperda ini sudah disetujui.
Tahun lalu, DPRD Kota Malang menyetujui anggaran yang diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan total hampir 30 Miliar.
“Dewan sudah mengusulkan ke Banggar (Badan Anggaran Daerah). Mungkin Kepala Dinas nya saja yang belum tahu tentang tambahan anggaran nya. Mungkin masih di TAPD,” ujar Made.
Dalam revisi ini, DPRD Kota Malang akan membentuk tim panitia khusus (Pansus) terkait revisi Ranperda. Pansus ini beranggotakan komisi A DPRD Kota Malang.
“Teknisi nya nanti di Pansus, dan Rabu besok kita harus membentuk Pansusnya karena ini harus segera dieksekusi,” pungkas Made. (mg1/ptu/bob)










Balas
Lihat komentar