Jember, Blok-A.com – Kontingen Kota Malang lagi-lagi mendapat sanksi dari panitia penyelenggara Porprov Jatim VII 2022.
Kali ini, tim sepak bola putri dinyatakan kalah langsung atau diskualifikasi di final Cabor sepak bola putri melawan Kabupaten Banyuwangi. Pertandingan final itu seharusnya dilaksanakan, Jumat (1/07/2022) besok.
Hal ini dikarenakan Dewan Hakim Porprov Jatim VII memutuskan tim Kota Malang mengikutsertakan dua pemain yang tidak berasal atau berdomisili di Kota Malang.
Hal itu tertuang di salinan KEPUTUSAN DEWAN HAKIM PORPROV JATIM VII/2022
Nomor: 06/DH-PORPROV VII/2022 yang beredar di grup Whatsapp.
Menanggapi sanksi tersebut, Sekretaris KONI Kota Malang, Ahmad Anang Fatoni menerima dengan lapang dada sanksi itu.
Dia menjelaskan keputusan tersebut telah final dan tidak bisa pengajuan banding. Hasil
“Iya itu sudah final dan tidak bisa banding. Kami terima saja,” ujarnya, Kamis (30/06/2022).
Anang mengungkapkan sanksi tersebut bermula dari laporan tim Kabupaten Bondowoso. Saat itu tim Kabupaten Bondowoso kalah 0 – 4 di semifinal Porprov Jatim VII 2022.
“Terus ya itu kalah terus dilaporkan dan dianalisa oleh panitia penyelenggara dan akhirnya sanksi,” kata dia.
Dua pemain tim Kota Malang yang diklaim berasal dari luar daerah itu ialah Cici Santikah dan Mizalunna Azzuri.
Atas sanksi tersebut, Anang pun tidak bisa berbuat banyak. Dia hanya ingin panitia penyelenggara melakukan evaluasi di tahun mendatang.
Sebab, di tiga pertandingan sebelumnya dua pemain tersebut telah bermain dan tidak ada tindakan.
Bahkan, saat proses verifikasi dua pemain itu telah lolos.
“Dan kenapa baru dipertanyakan saat final ini? Saya harap ini bisa jadi bahan evaluasi,” tutupnya. (bob)










Balas
Lihat komentar