Mojokerto, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menerima laporan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Tangunan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Laporan disampaikan langsung oleh perwakilan warga ke kantor Kejari, Selasa (19/8/2025).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memproses dan menelusuri seluruh kesaksian yang disampaikan warga.
“Benar, hari ini ada laporan dumas dari warga Tangunan. Tentunya laporan tersebut akan kami tindak lanjuti untuk memastikan kebenarannya,” ujar Denata.
Adapun laporan itu disampaikan oleh sejumlah warga yang terdiri dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta Karang Taruna.
Mereka menuding Kades Tangunan, Akh. Mujio Wahono, telah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa.
Salah satu warga, Wisnu, menyebut dugaan korupsi mencakup proyek pembangunan jalan desa tahun 2025 senilai Rp200 juta.
Dari jumlah itu, sekitar Rp100 juta diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Bahkan warga melampirkan bukti berupa transfer dana ke rekening pribadi Kades.
Selain itu, warga juga mencatat enam poin lain yang mereka nilai bermasalah, mulai dari pembuangan limbah tidak sesuai aturan, penjualan pohon tanpa izin, penjualan tanah bengkok milik mudin, penyalahgunaan kendaraan dinas, utang BUMDes yang belum terbayar, hingga pembangunan jalan rabat beton.
“Warga berharap agar laporan ini diproses secepatnya demi kepastian hukum dan keadilan,” tegas Wisnu.
Hingga berita ini ditulis, Kades Tangunan, Akh. Mujio Wahono, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut, meski sudah dihubungi awak media.(sya/lio)









