Warga Roomo Demo di PN Gresik, Protes Dikabulkannya Praperadilan Kasus Beras CSR

Ratusan warga Desa Roomo, Manyar, Gresik melakukan unjuk rasa di depan kantor PN Gresik, Senin (28/10/2024). (blok-a.com/Ivan)
Ratusan warga Desa Roomo, Manyar, Gresik melakukan unjuk rasa di depan kantor PN Gresik, Senin (28/10/2024). (blok-a.com/Ivan)

Gresik, blok-a.com – Ratusan warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes atas dikabulkannya gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi beras CSR.

Gugatan tersebut diajukan oleh Nurhasim, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Aksi yang didominasi oleh ibu-ibu ini berlangsung di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin (28/10/2024) siang.

Sebelumnya, massa juga sempat melakukan orasi di depan Gedung DPRD Gresik dan Kantor Pemkab Gresik.

Dalam orasinya, warga Roomo mengungkapkan kekecewaan terhadap keputusan pengadilan yang dianggap tebang pilih.

Mereka mempertanyakan alasan mengapa hanya Nurhasim yang dibebaskan dari status tersangka. Sedangkan Kepala Desa (Kades) Taqwa Zainudin dan Sekretaris Desa (Sekdes) tidak mendapatkan perlakuan serupa.

“Kalo memang putusannya dibebaskan, maka jangan hanya ketua BPD saja yang dibebaskan. Bebaskan semua saja sekalian termasuk Kades Taqwa Zainudin dan Sekdesnya, jangan tebang pilih. Kasus korupsi ini harus diusut tuntas,” seru salah satu warga dalam aksi tersebut.

Koordinator aksi, Zahid Khan, menyampaikan bahwa setelah mediasi dengan pihak PN Gresik, lima perwakilan warga diterima dengan baik oleh pengadilan.

Ia juga menegaskan bahwa warga akan terus memantau perkembangan kasus ini.

“Kami menghormati proses hukum yang ada. Perlu dipahami bahwasanya warga desa Roomo yang saat ini hadir, bukan masalah pro A, pro B, pro C. Ini merupakan wujud kepedulian kami kepada desa kami yang sekarang di titik ini, yang mana penyerapan anggaran tidak dilaksanakan dengan maksimal,” ujar Zahid.

Lebih lanjut, Zahid menjelaskan bahwa kedatangan warga bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait keputusan praperadilan tersebut, agar warga mendapatkan pemahaman yang lebih jelas.

“Karena kami sebagai warga biasa ga ngerti secara hukum. Setelah tadi dilakukan mediasi dan dijelaskan oleh pihak PN Gresik, akhirnya kami bisa menerima putusan itu,” katanya.

Juru bicara PN Gresik, Mochamad Fatkur Rochman, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima perwakilan warga Roomo dan memberikan penjelasan terkait hasil sidang praperadilan yang diajukan oleh Nurhasim.

Ia menyatakan bahwa mediasi berjalan baik dan warga dapat memahami penjelasan yang disampaikan.

“Tadi perwakilan warga Desa Roomo juga sudah menyampaikan ke kami mengenai kondisi real yang terjadi di Desa Roomo dan sekitarnya. Alhamdulillah setelah mediasi, dari pihak tim perwakilan warga bisa memahami dan mengerti apa yang telah kami sampaikan,” ujar Fatkur.

Fatkur menambahkan bahwa keputusan praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, bukan pokok perkara.

“Bahwa perlu dipahami, mengenai pokok perkaranya belum kami disidangkan. Karena yang kemaren kami uji berkaitan dengan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan pak Nurhasim,” tegasnya.

Setelah mendengar penjelasan dari pengadilan, massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Aksi unjuk rasa berjalan kondusif tanpa insiden.

Sebagai informasi, sebelumnya Hakim Adhi Satrija Nugroho dalam sidang praperadilan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Nurhasim terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nurhasim tidak sah secara hukum.

Setelah putusan ini, Kejari Gresik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan No.1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 untuk melakukan pemeriksaan ulang pada pemohon dan semua saksi kasus dugaan korupsi beras CSR di Desa Roomo.(ivn/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?