Gresik, blok-a.com – Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan tim kuasa hukum H. Nurhasim, Ketua BPD Desa Roomo, Manyar, Gresik dengan termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Pada Kamis (26/9/2024) lalu, H Nurhasim ditetapkan tersangka oleh Pidsus Kejari Gresik Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan beras CSR Desa Roomo.
Dalam pembacaan putusannya Hakim tunggal Adi Satrijo Nugroho menyatakan, secara spesifik belum ditemukan dua alat bukti yang mutlak menimbulkan merugikan negara sebagai dasar penetapan tersangka oleh termohon kepada pemohon.
“Menimbang berdasarkan pertimbangan diatas. Sehingga untuk itu, tidak sahnya penetapan tersangka oleh termohon kepada pemohon, dikabulkan,” ucapnya, Senin (21/10/2024).
Dengan demikian Pengadilan memerintahkan termohon untuk melepaskan atau mengeluarkan Pemohon dari tahanan. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon.
Johanes Dipa Wijaya Wakil ketua Peradi DPC Surabaya bidang pembelaan profesi sebagai Tim kuasa Hukum H Nurhasim usai persidangan mengatakan, dikabulkanya gugatan ini menjadi koreksi lembaga-lembaga penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Gresik.
“Dalam menangani kasus-kasus korupsi harus berdasarkan dua alat bukti yang sah. Ini bukan masalah menang kalah, proses itu harus sesuai dengan prosedur,” ujarnya.
Dengan dikabulkannya gugatan dari pihak H Nurhasim, Johanes mengapresiasi putusan hakim PN Gresik yang menurutnya sudah sesuai dengan fakta yang diajukan.
“Di Pengadilan Gresik ini luar biasa, masih ada keadilan. Penegakan hukum harus berlandaskan pada etika juga. Jangan mentang-mentang punya kewenangan lantas bisa sewenang-wenang,” ungkapnya.
Saat ditanya terhadap dua tersangka lain yaitu Taqwa Zainudin selaku Kades Roomo dan Rudi Hermansyah selaku Sekdes Roomo, Johanes menyampaikan hal itu bukan kewenangannya.
Johanes menyatakan bahwa gugatan praperadilan saat ini hanya pemohon atas nama H Nurhasim secara tersendiri yang menyerahkan kuasa hukum kepada pihaknya.
“Kami tidak bisa menanggapi perkara yang lain karena kuasa kami terbatas atas nama H Nurhasim. Hari ini juga akan kami akan minta pembesan penahanan terhadap klien kami,” tutupnya.
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, saat dikonfirmasi blok-a.com di kantornya perihal dikabulkannya gugatan praperadilan oleh PN Gresik ini, belum dapat ditemui.(ivn/lio)