Warga PCP II Kota Malang Resah, PSU Puluhan Tahun Belum Diserahkan sampai Bangun Masjid Habiskan Miliaran Rupiah

Anggota DPRD Kota Malang melakukan mediasi antara warga dan pengembang PCP II Kota Malang (blok-a/bob)
Anggota DPRD Kota Malang melakukan mediasi antara warga dan pengembang PCP II Kota Malang (blok-a/bob)

Kota Malang, blok-a.com Warga Perumahan Puri Cempaka (PCP) II yang ada di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang Kota Malang mengeluh ke pengembang.

Sebab, Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) belum belum diserahkan selama 28 tahun terakhir dengan alasan tidak jelas.

Ketua tim 19 penyerahan PSU Perumahan PCP II, Imam Mucholis membenarkan. Warga sudah menahan kesabaran bertahun-tahun.

Sebenarnya sesuai site plan, PCP II Kota Malang harusnya ada sejumlah Fasum yang dibangun oleh pengembang. Namun hingga kini tidak ada.

“Kalau aspirasi dari masyarakat karena kami sudah 28 tahun di sini tidak pernah mendapatkan sentuhan pembanunan, bahkan dari developer yan menjanjikan fasum itu,” kata dia dikonfirmasi di PCP II Kota Malang, Selasa (13/6/2023).

Jika sesuai site plan seharusnya ada masjid, jalan, lapangan, TPU, dan PJU itu harusnya ada dan dibangunkan oleh pengembang.

Kenyataannya hampir 70 persen PSU itu dibangun sendiri oleh warga termasuk masjid yang menelan biaya hingga miliaran rupiah.

“Dari 100 persen yang seharusnya dipenuhi oleh pengembang ya hanya 30 persen-nya saja yang belum,” tuturnya.

Untuk itu, warga wadul ke DPRD Kota Malang beberapa waktu lalu. Aspirasi mereka diterima.

Hari ini Selasa (13/6/2033), Komisi C DPRD Kota Malang langsung ke lokasi PCP II Kota Malang. Mereka mencoba memediasi antara warga dan pengembang dan mengecek lokasi.

Warga pun nampak mendesak pengembang agar PSU segera diberikan. Mereka sudah bosan menerima alasan pengembang yang tak kunjung menyerahkan PSU.

“Progres sampai detik ini kami warga belum puas sepenuhnya dari pergantian RW ke RW kayk gini sudah tiga kali,” tuturnya.

Dia pun memberi batas akhir bagi pengembang agar menyerahkan PSU, yakni 17 Agustus 2023.

“Kalau tidak kami akan mengambil langkah hukum” tuturnya.

Sementara pihak pengembang, yakni Dirut PT Multi Graha Kencana, Tri Hadjar Ananto
bersikukuh hanya ingin menyerahkan sebagian PSU saja. Hal itu dikarenakan pihak pengembang masih akan melakukan pembangunan di beberapa titik di sekitar perumahan.

“Perda menyatakan kalau sudah selesai, baru (PSU) diserahkan. Kami masih ada pengembangan sehingga belum bisa menyerahkan PSU. Kami harus koordinasi dengan Komisaris untuk melakukan langkah itu,” beber Dirut PT Multi Graha Kencana, Tri Hadjar Ananto.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin usai berdialog mengatakan jika pihaknya mendesak agar pengembang bisa segera menyerahkan PSU 100 persen kepada Pemkot.

“Kami sudah sarankan untuk menyerahkan (PSU) seratus persen. Mereka minta waktu sampai akhir Juni, untuk sekadar konsultasi ke komisarisnya. Sudah janji ke kita untuk penyerahan seratus persen,” jelas Fathol.(bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?