Kota Malang, blok-a.com – Pemilk rumah dan warga di Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang berhasil meringkus pencuri yang masih di bawah umur berinisial MAS (17), Selasa (19/7/2023) sore.
Pencuri yang masih di bawah umur tersebut adalah warga Jalan Bareng Tengah Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang.
Informasi didapat wartawan blok-a.com, pelaku pencurian yang masih di bawah umur melakukan aksi pencurian di rumah yang di kontrak Apet Luturmas (47) dan keluarganya di Kelurahan Bareng.
Apet menjelaskan, dia tahu bahwa ada pencuri di rumahnya setelah baru pulang.
Dia memarikan sepeda motornya dan kaget saat masuk ke rumah. Di sana sudah ada remaja berkaos putih.
“Sekitar pukul 16.30 WIB, saya baru saja sampai rumah. Setelah memarkirkan sepeda motor, saya buka pintu dan masuk ke dalam rumah. Dan di saat itu, saya melihat ada seseorang memakai kaos putih sudah berada di dalam rumah,” ujar Apet Luturmas kepada blok-a.com mengawali ceritanya saat ditemui dirumahnya, Rabu (19/7/2023) siang.
Lanjut kata Apet, dirinya mengira, bahwa itu adalah anaknya yang sudah sampai di rumah dan mencoba memanggilnya.
“Saya panggil dengan nama anak saya, ternyata malah lari ke belakang. Saya pun langsung curiga, dan ketika mengecek bagian dalam rumah, ternyata kondisinya sudah berantakan,” jelasnya.
Dirinya pun kembali keluar rumah dan langsung meminta tolong warga sekitar. Setelah dicari, ternyata pelaku bersembunyi di ruang gudang lantai dua rumahnya.
“Saya kira pelaku sudah kabur lompat dari lantai dua. Ternyata, ia bersembunyi di ruang gudang. Pelaku mengunci dari dalam pintu gudang, sehingga terpaksa kami dobrak dan akhirnya pelaku berhasil diamankan,” terangnya.
Karena pelaku ini masih di bawah umur, warga langsung menghubungi Polsek Klojen, dan tidak lama anggota Polsek Klojen tiba di lokasi dan langsung membawa pelaku.
Kapolsek Klojen Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto saat dikonfirmasi wartawan blok-a.com mengatakan menurut keterangan anggota penyidik Reskrim Polsek Klojen, kalau pelaku ini masuk ke dalam rumah korban lewat jendela ventilasi yang berada di samping rumah korban.
“Pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 207 ribu yang ada di meja ruang tengah,” ungkap Syabain.
Meski terbukti telah membobol rumah, korban enggan memperpanjang perkara tersebut.
“Saat di Polsek Klojen, korban bertemu dengan orang tua pelaku dan orang tuanya langsung meminta maaf ke korban .Dan korban enggan
membawa ke ranah hukum lebih lanjut. Karena pelaku masih dibawah umur dan perlu dibina,” bebernya.
Ditegaskan, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, bahwa pihaknya telah melimpahkan pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
Pasalnya dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku MAS telah melakukan aksi serupa di bulan Juni 2023 lalu. Untuk lokasi kejadiannya, juga terjadi di salah satu rumah warga di Jalan Bareng Raya 2 C.
“Aksi yang dilakukan sama, yaitu pelaku membobol rumah lalu mencuri uang tunai, HP dan perhiasan dengan total kerugian senilai Rp 7 juta. Kejadian di bulan Juni 2023 itu, sudah ada Laporan Polisi (LP) nya dan karena pelaku MAS dibawah umur, maka kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota,” tuntasnya. (mg1/bob)