Kabupaten Malang, blok-a.com – Terdapat aksi pengeroyokan saat gelaran kesenian kuda lumping di Jalan Dukuh Rekasan, Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Korban tersebut yakni Cahyo Handoko (30), warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Dirinya mengalami kejadian yang tak mengenakkan ketika menonton kesenian kuda lumping di desa tempat tinggalnya pada Sabtu (18/03) silam.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan bahwa korban dikeroyok oleh ketiga pemain kuda lumping saat atraksi terjadi, pengroyokan itu disebabkan karena masalah sepele.
“Tiga orang pelaku pengeroyokan kini berada di sel tahanan Polsek Wonosari guna dilakukan penyidikan,” ungkap Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (22/3/2023).
Korban, Cahyo melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosari. Ketiga pemain kuda lumping yakni M (40) warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, S (44) warfa Dusun Jambegede, Kesa Kanigoro Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang dan SA (35) warga Desa Ga drung, Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang.
Dari keterangan Taufik, saat itu Cahyo sedang menonton pertunjukan seni kuda lumpung yang berada di desanya. Ketika pertunjukan berlangsung, salah satu pemain kesurupan lalu hendak memukul Cahyo.
Cahyo yang dalam keadaan sadar kemudian menghindari pukulannya dengan mendorong pemain kuda lumpung itu. Namun, koordinator pemain tidak terima rekannya di dorong.
“Ternyata koordinator pemain kuda lumping tidak terima rekannya didorong, kemudian pemukulan itu pun terjadi,” jelasnya.
Cahyo yang seorang diri mendapatkan pukulan dari ketiga pemain. Ia di keroyok hingga di injak injak oleh ketiga pemain.
“Para pelaku yang terdiri dari tiga orang seniman, kemudian berlari ke arah korban untuk melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” ujarnya.
Akibat pengeroyokan tersebut, Cahyo mengalami luka di bagian kedua pelipis matanya sebalah kanan dan kiri, serta mulutnya berdarah.
Selanjutnya, karena tidak terima dikeroyok, Cahyo kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosari untuk mendapatkan keadilan.
Sementara tiga orang pelaku aksi pengeroyokan terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Wonosari. Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berkaca dari aksi pengeroyokan kerap terjadi di Kabupaten Malang, kini pihak kepolisian akan mengevaluasi perizinan dan rekam jejak seniman kuda lumping yang akan tampil.
“Bagi masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri, karena setiap perbuatan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” pungkasnya.
(ptu/bob)