Jakarta, blok-a.com – Ribuan kepala desa se Indonesia menyampaikan aspirasi, perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Para kepala desa meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menemui langsung massa kepala desa. Ia bersama Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas.
“Pertama-tama saya menyampaikan salam dari Ibu Ketua DPR, Ibu Puan Maharani, kepada Saudara-saudara sekalian,” kata Dasco di atas mobil komando, Selasa (17/1/2023).
Dasco diminta mewakili Ketua DPR RI, Puan Maharani untuk menerima aspirasi yang disampaikan oleh para kepala desa kepada pihaknya.
Kendati demikian, Dasco mengatakan, pada pukul 12.00 WIB, massa aksi akan diterima oleh Badan Legislasi DPR. Dia mengatakan dalam pertemuan itu nantinya massa aksi dapat menyampaikan aspirasi mereka.
“Jadi perlu teman-teman ketahui, revisi UU Nomor 6 itu hanya bisa dilakukan oleh DPR dan pemerintah, oleh karena ini kami tadi juga minta kepada perwakilan untuk setelah ini, juga melobi pihak pemerintah dan pada siang ini,” imbau dia.
Ia juga mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan waktu dan tempat untuk berkonsultasi dengan Badan Legislasi DPR guna menyampaikan poin-poin atau apa-apa saja yang minta direvisi pada UU tersebut.
Dasco mengimbau massa aksi membubarkan diri dengan tertib setelah perwakilan diterima oleh Badan Legislasi DPR.
“Oleh karena itu, untuk ketertiban umum, saya pikir setelah nanti diterima oleh kawan-kawan Badan Legislasi, kawan-kawan sekalian bisa pulang dengan tertib,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Suherman, menginformasikan kepada blok-a.com jika imbauan tersebut direspon baik. Massa aksi bersedia membubarkan diri.
“Kondusif kok suasananya. Ya memang baru bisa ditemui untuk pembahasan lebih khusus nanti siang setelah jam 12,” tandasnya. (doi/lio)