Banyuwangi blok-a.com – Sulastri (62) warga Genteng Wetan, kecamatan Genteng, Banyuwangi merasa jadi korban penipuan. Dia akan laporkan AM (50) sebagai pelaku penipuan bersama relasinya ke polisi.
AM warga Lingkungan Welaran, Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi mendatangi anak korban penipuan bernama Muchlis (45)di Kecamatan Genteng untuk meminjam sertifikat selama tiga jam untuk diagungkan di salah satu donatur.
“Karena pinjam cuma tiga jam, Muchlis memberikan sertifikatnya ke AM. Namun, setelah ditunggu-tunggu seharian bahkan berminggu – minggu sertifikat itu tidak di kembalikan oleh pelaku,” kata Muchlis anak korban.
Menurut Muchlis, saat meminjam sertifikat itu, AM akan mendapatkan dana Rp 60 juta. Uang sebesar ini akan dibuat untuk membikin ATM Dolar Australia.
“Setelah memiliki ATM Dolar itu, AM mengaku akan mendapat kucuran dana dari kerabatnya yang ada di Australia,” terangnya.
“Bukannya dapat kucuran uang dari Australia, malah sertifikat ibu saya itu di sita oleh orang,” imbuhnya.
Sertifikat tanah bangunan seluas 160 M3 beratas namanya ibunya (sulastri, red) tersebut saat ini di kuasai oleh agen Refarrel. Agar sertifikat kembali kasus ini akan dilaporkan ke polisi.
“Jalan satu-satunya cara menyelesaikan masalah ini, ya dilaporkan ke penegak hukum saja,” ujarnya.
Muchlis mengaku kecewa dengan perlakuan AM yang tega memperdayai dirinya. Padahal, terduga pelaku itu sahabatnya sendiri. Dirinya berteman dengan AM sudah satu tahunan, namun tega memperlakukanya seperti ini.
“Saya kenal AM itu satu tahun lalu, kesehariannya sangat baik. Tapi kok tega berbuat seperti ini,” kata Muchlis penuh sesal.
Muchlis menduga, aksi yang dilakukan oleh AM tidak dilakukan seorang diri, namun dilakukan secara berkelompok.
“Saat itu AM menyuruh kawanya bernama AD mengambil sertifikat yang ada di mobil saya dan pada saat kejadian mereka juga bersama ADR marketing Bank Jatim Cabang Genteng Wetan,” bebernya.
Agar mendapat kejelasan keberadaan sertifikat tersebut, Muchlis menanyakan kepada AM.
“Setelah saya tekan, AM mengakui kalau sertifikat itu digadaikan di agen Rafarrel bernama Azzahro Grup sebesar Rp 60 juta dan ADR yang menjadi fasilitatornya,” ungkapnya. (Kur)










Balas
Lihat komentar