Wadir Antikekerasan Wartawan PWI Pusat Kecam Pengusiran Jurnalis di Ngawi

Supardi (Cak Hardy) Wakil Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat. (ist)
Supardi (Cak Hardy) Wakil Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat. (ist)

Gresik, blok-a.com – Kasus pengusiran dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang tengah meliput di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan, Kabupaten Ngawi, menuai kecaman keras dari tokoh wartawan senior Gresik yang saat ini menjabat Wakil Direktur (Wadir) Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, Supardi.

Supardi menilai insiden tersebut sebagai bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik sekaligus pelanggaran hak publik atas informasi.

“Kami meminta Kapolres Ngawi untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta menindak siapa pun yang terbukti melakukan intimidasi maupun menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik,’’ kata Cak Hardy, panggilan akrabnya, Minggu (7/12/2025).

Cak Hardy menegaskan, tindakan mengusir ataupun menghambat wartawan tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU Pers, Pasal 4 ayat (2) menjamin kebebasan pers dari segala bentuk penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

Karena itu, lanjut Cak Hardy, proses hukum atas kejadian ini tidak hanya penting bagi para jurnalis yang menjadi korban, tetapi juga sebagai edukasi bahwa kebebasan pers memiliki dasar hukum yang kuat.

Cak Hardy juga mengingatkan bahwa wartawan memiliki hak melakukan peliputan di lokasi yang menyangkut kepentingan publik, termasuk fasilitas layanan masyarakat seperti SPPG. Selama bekerja sesuai etika dan ketentuan profesi, tidak boleh ada pihak yang mengusir, mengintimidasi, atau menghalangi wartawan.

Cak Hardy turut menekankan pentingnya profesionalisme bagi seluruh jurnalis, khususnya anggota PWI. Mereka diminta tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), menjaga akurasi, independensi, integritas, serta mengutamakan keselamatan di lapangan.

Menurut Cak Hardy, wartawan harus tetap bekerja dengan cara elegan dan bertanggung jawab. Setiap tindakan melawan hukum yang mengganggu kerja pers, tegasnya, harus dilawan melalui mekanisme hukum.

Sebelumnya, insiden di SPPG Bintang Mantingan terjadi pada Jumat (5/12/2025). Sebanyak delapan jurnalis dari berbagai media datang untuk melakukan peliputan program pemenuhan gizi serta perkembangan kasus dugaan keracunan. Namun, mereka justru diusir dan mendapat ancaman intimidatif, termasuk ancaman penganiayaan.

Para jurnalis kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Ngawi dengan didampingi penasihat hukum. Laporan itu kini menunggu proses lebih lanjut. (ivn/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com