Banyuwangi, blok-a.com – Sebuah video berisi keluhan pedagang lesehan di Pasar Daerah (Pasda) Kelas I Blambangan dan Pasda Banyuwangi viral di sejumlah grup WhatsApp, Kamis (10/12/2025). Dalam video tersebut, pedagang mengungkapkan keluhan soal besarnya pungutan retribusi yang mencapai Rp2.500 per meter persegi, jauh di atas ketentuan Peraturan Daerah.
Pengunggah video, PR, yang dikenal sebagai aktivis di Banyuwangi, membenarkan bahwa video tersebut merupakan hasil investigasinya.
Menurut PR, beberapa rekaman yang diambil di dua lokasi pasar itu dibuat setelah menerima keluhan pedagang lesehan yang merasa diperas oleh oknum juru pungut.
“Dari pengakuan masing-masing pedagang mereka dipatok hingga Rp2.500, meski lebar tempat jualnya tidak sampai 1 meter persegi. Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2024, jelas-jelas hanya tertulis Rp600/M2,” ungkap PR dengan raut kesal.
Dalam Perda tersebut, tertera karcis/restribusi pedagang pengguna pelataran sebagai berikut:
- Pasda kelas I Rp600/M2
- Pasda kelas II Rp400/M2
- Pasda kelas III Rp300/M2
PR menambahkan, pungutan tinggi itu bahkan diberlakukan pada pedagang kecil yang berjualan hanya dengan alas papan berukuran kurang dari satu meter.
“Salah satunya adalah emak-emak pedagang lontong,” imbuhnya.
PR menilai praktik pungutan di atas ketentuan itu berlangsung masif dan telah berjalan bertahun-tahun. Karena itu, ia menduga adanya pembiaran dari instansi terkait.
“Saya duga hal seperti ini memang ada unsur pembiaran dari pejabat terkait. Pasalnya kegiatan seperti ini sudah berjalan bertahun-tahun tetapi tetap aman untuk terus dilakukan,” tegasnya.
PR mengaku telah mencoba meminta klarifikasi kepada koordinator Pasda Blambangan dan Pasda Banyuwangi, masing-masing Samsul dan Slamet. Namun, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon tidak mendapat respons.
PR menyatakan akan membawa dugaan pemerasan ini ke ranah hukum agar ada efek jera bagi oknum yang terlibat.
“Saya akan mengadukan hasil temuan ini, yang disertai dengan saksi korban serta lebih dari dua alat bukti ke aparat penegak hukum. Hal ini agar menjadi efek jera bagi mereka yang terlibat di dalamnya,” tutup PR.(kur/lio)










Balas
Lihat komentar