Kota Malang, blok-a.com – Seorang pria di Kota Malang diduga memaksa ibunya untuk mengamen.
Pria yang memaksa ibunya untuk mengamen itu terekam di sebuah video berdurasi 15 detik.
Video itu viral di Instagram melalui akun @infomalangan.
Dalam video itu terlihat pria itu memaksa ibunya mengamen dengan cara berteriak.
Dengan penutup kepala berwarna hitam itu, pria itu terlihat paksa ibunya mengamen dengan wajah garang.
“Ngamen!,” kata pria itu tersebut dalam video.
Seorang ibu itu pun dengan wajah memelas mengiyakan permintaan laki-laki tersebut.
“Iya,iya,” kata wanita.
Caption video itu tertulis bahwa ada seorang anak yang tidak hanya memaksa dengan berteriak dan memukul.
“Mosok onok anak koyok ngene nang ibu e?
Min.. aku nemu anak mukil ibu mua disuruh ngamen nih bisa diviralin ga ya. Tp videoku cuma pas tengkar, pas mulilnua blm sempet ke rekam…,” tulis caption itu.
Terpisah, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, anggotanya sudah ke lokasi terjadinya pria paksa ibunya mengamen. Lokasijya sendiri diduga terjadi di Jalan Letjen Sutoyo Kota Malang.
Namun, Satpol PP Kota Malang tidak menemukan pria dan wanita tersebut.
“Setelah viral, tadi pagi jam 10.30 petugas di lapangan sudah ke lokasi yang terjadinya peristiwa tersebut. Namun masih nihil,” kata Rahmat.
Dia pun meminta jika masyarakat mengetahui pria dan ibunya itu bisa melapor ke Satpol PP Kota Malang.
“Nanti akan kami bina,” kata dia.
Terpisah Kasi Operasi Kota Malang, Anton Viera menjelaskan, fenomena orang mengamen di Kota Malang ini masih banyak. Pengamen itu diduga dikoordinir oleh oknum atau orang tidak bertanggungjawab.
“Dugaannya seperti itu. Di beberapa titik indikasinya seperti itu memanfaatkan anak-anak kecil yang bukan anaknya atau wanita. Mayoritas warga Kota Malang,” tutur Anton.
Dia juga menjelaskan, mengamen di Kota Malang sebenarnya dilarang. Hal ini diatur dalam Pasal 13 Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Sayangnya, masih ditemukannya fenomena pengamen ini karena belum ada sanksi yang mengatur.
“Kami belum ada sanksi, jadi hanya pembinaan dan penghalauan, jadi belum bisa melakukan tipiring kepada mereka. Belum ada Perda khusus terkait itu,” tutupnya. (bob)