Klaim Refund Jemaah PT Annisa Ahmada Tembus Rp23,8 Miliar, Kuasa Hukum: Data Masih Diverifikasi

Anna jemaah asal Tegal Jateng ingin klarifikasi ke Kantor Firma Hukum H Rifan Hanum & Nawacita (25/09/2026) (foto: blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Anna jemaah asal Tegal Jateng ingin klarifikasi ke Kantor Firma Hukum H Rifan Hanum & Nawacita (25/09/2026) (foto: blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Pendataan klaim pengembalian dana (refund) jemaah umrah PT Annisa Ahmada Travelindo terus bertambah. Hingga Jumat (25/9/2026), tercatat sebanyak 978 jemaah telah mendaftarkan klaim melalui Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita selaku kuasa hukum perusahaan.

Dari jumlah tersebut, total nilai klaim yang telah terdata mencapai Rp23.876.500.000. Angka itu masih bersifat sementara karena seluruh pengajuan masih dalam proses verifikasi berdasarkan bukti pembayaran masing-masing jemaah.

Kuasa hukum PT Annisa Ahmada Travelindo menyebut jumlah tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan data per 23 September 2026. Saat itu, tercatat 634 jemaah dengan total tagihan Rp15.114.801.500.

Artinya, dalam dua hari terjadi penambahan sebanyak 344 jemaah dengan nilai klaim mencapai Rp8.761.698.500.

Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita menegaskan layanan pendataan klaim refund terbuka bagi seluruh jemaah, termasuk yang berasal dari luar daerah.

Proses pendataan di kantor kuasa hukum tersebut disebut tidak dipungut biaya dan tidak ada pemotongan terhadap nilai hak jemaah.

“Kami ingin menegaskan satu hal: hak jemaah adalah prioritas. Tidak ada satu rupiah pun yang kami potong dari hak mereka, dan kami akan mengawal proses ini sampai tuntas,” ujar H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., Founding Partner Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita.

Menurutnya, penyelesaian kewajiban kepada jemaah menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian persoalan PT Annisa Ahmada Travelindo. Karena itu, pihaknya mengaku berkomitmen mengawal pemenuhan hak para jemaah hingga proses tersebut selesai.

Dalam keterangannya, kuasa hukum juga meminta jemaah dan keluarga tidak melakukan penagihan, tekanan, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap agen atau perwakilan PT Annisa Ahmada Travelindo di daerah.

Kuasa hukum berpendapat hubungan hukum dalam penyelenggaraan ibadah umrah berada antara jemaah dan PT Annisa Ahmada Travelindo selaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Karena itu, menurut mereka, tanggung jawab pengembalian biaya berada pada perusahaan, bukan pada agen atau perwakilan yang telah meneruskan setoran jemaah kepada perusahaan.

“Kami juga meminta agar para agen di daerah tidak dijadikan sasaran, karena tanggung jawab penyelenggaraan ada pada perusahaan,” tegas H. Rif’an Hanum.

Para jemaah dan keluarga diminta menyalurkan klaim melalui mekanisme pendataan yang telah disediakan agar proses verifikasi dapat dilakukan berdasarkan dokumen dan bukti pembayaran.

Sementara itu, layanan pengambilan paspor dan pengajuan refund di kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita masih dibuka hingga Sabtu (26/9/2026), pukul 08.00–14.00 WIB.

Jemaah yang mengajukan klaim diminta membawa KTP asli pendaftar dan bukti setoran atau pembayaran.

Apabila proses pengajuan diwakilkan, jemaah juga diminta menyiapkan surat kuasa serta KTP penerima kuasa.

Kuasa hukum menyatakan seluruh data yang masuk masih akan diverifikasi untuk memastikan kesesuaian antara identitas jemaah, bukti pembayaran, dan nilai klaim yang diajukan.

Selain persoalan refund, kuasa hukum PT Annisa Ahmada Travelindo juga menyampaikan sikap terkait pemblokiran akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) perusahaan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI.

Pihak kuasa hukum menyayangkan langkah tersebut. Mereka menilai pemblokiran dilakukan tanpa pemeriksaan yang memadai dan berdampak terhadap proses penyelesaian persoalan jemaah.

Menurut kuasa hukum, pemblokiran akses tersebut justru dinilai mempersempit ruang penyelesaian dan membuat kepastian nasib jemaah semakin tidak menentu.

Mereka meminta Kementerian Haji dan Umrah RI membuka ruang dialog serta mengambil langkah yang berorientasi pada pemulihan hak jemaah, termasuk pengawasan langsung terhadap proses pengembalian dana.

Di sisi lain, data klaim yang mencapai Rp23,8 miliar tersebut masih bersifat sementara. Jumlah jemaah maupun nilai kewajiban dapat berubah setelah seluruh dokumen dan bukti pembayaran selesai diverifikasi.(Sya)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu lingkungan hidup, hukum dan kriminal, sosial, politik, dan peristiwa terkini di Kabupaten/Kota Mojokerto, dan Jombang.