Blok-a.com – Polisi berhasil meringkus dua orang warga negara (WN) Bulgaria yang melakukan pencurian uang melalui mesin ATM di Yogyakarta.
Kedua WN Bulgaria itu adalah PL (35) dan PI (55). Mereka diketahui melakukan pembobolan ATM dengan bantuan perangkat lunak atau software.
Penangkapan pelaku itu dilakukan pada 21 Juni 2023 di salah satu hotel di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Polresta Yogyakarta kemudian menggelar rekonstruksi pembobolan ATM pada Kamis (13/7/2023).
“Tindak pidana ini dia seperti mendapat jackpot. Ketika uang keluar dari mesin ATM seperti kita dapat jackpot, langsung uang keluar sendirinya,” kata AKP Archye Nevada dikutip dari Kompas.com.
Kedua pelaku memiliki peran masing-masing ketika melakukan pembobolan mesin ATM. Pelaku PL menjadi eksekutor, sedangkan pelaku PI bertugas menjaga di luar ATM.
Berdasarkan reka adegan dalam rekonstruksi yang digelar Polresta Yogyakarta, kedua pelaku menggunakan notebook yang terdapat software khusus untuk membobol mesin ATM.
Ketika mesin ATM dihubungkan dengan software tersebut, uang akan keluar dengan sendirinya.
Archye mengatakan bahwa dua pelaku pembobolan ATM ini melakukan aksinya di tiga tempat dalam sehari, yakni di Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Sleman.
Kerugian di ATM Kota Yogyakarta, kata dia, kurang lebih Rp75 juta, sedangkan di Kabupaten Bantul kurang lebih Rp123 juta.
Sementara untuk ATM di daerah Sleman, pelaku tak berhasil melakukan pembobolan karena pelaku terjepit jarinya ke dalam boks ATM saat mencolokkan kabel.
“Di Kabupaten Sleman tidak berhasil karena terduga pelaku terjepit jarinya ke dalam boks ATM saat mencolokkan kabel,” ujarnya.
Polisi mengatakan PI dan PL merupakan sindikat, sehingga kemungkinan masih ada tersangka lainnya.
“Dalam proses tindak pidana tersebut merupakan suatu sindikat dan memungkinkan ada tersangka lain yang ikut pembobolan ATM,” kata Archye.
Menurutnya, kedua pelaku dikenakan pasal pertama terkait ilegal akses UU ITE pasal 30 jo pasal 6 dan atau pasal 32 jo pasal 48 ayat 1 terkait tentang Informasi dan Alat Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak 3 miliar.
“Lalu pasal Subsider tindak pidana pencurian pemberatan atau curat pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Archye.