Usai Videonya Viral, Dosen UIN Malang Nonaktif Adukan Tetangganya ke Polisi

Dosen UIN nonaktif Imam Muslimin saat menunjukkan bukti pengaduan Polresta Malang Kota. (blok-a.com/Yogga Ardiawan)
Dosen UIN nonaktif Imam Muslimin saat menunjukkan bukti pengaduan Polresta Malang Kota. (blok-a.com/Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Kasus viral yang menyeret nama salah satu dosen nonaktif UIN Malang, Imam Muslimin berlanjut ke ranah hukum. Melalui kuasa hukumnya, Agustian Siagian, Imam resmi melaporkan tentangganya sekaligus pemilik akun TikTok Sahara_vibesssss ke Polresta Malang Kota pada Jumat (19/9/2025).

Agustian menyebut laporan itu mencakup sejumlah pasal, baik dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menjelaskan aduan tersebut mencakup pasal-pasal diantaranya pasal 27A juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE, pasal 28 ayat 2 dan 3 juncto pasal 45 ayat 2 dan 3 UU ITE. Kemudian pasal 310 KUHP, pasal 335 KUHP tentang pengancaman yang membuat rasa takut, pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan, dan pasal 167 ayat 1 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.

“Kemarin pada tanggal 19 September 2025 kami telah melaporkan pemilik akun TikTok. Adapun pasal-pasal yang kami tekankan yakni terkait UU ITE,” jelas Agustian, Sabtu (20/9/2025).

Ia menegaskan, konten-konten yang diunggah melalui akun Sahara berdampak serius terhadap kliennya, mulai dari pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga dugaan pemberitaan bohong.

“Dampaknya luar biasa terhadap klien kami, terhadap lingkungan sekitarnya, juga kesehariannya. Bahkan berdampak ke pekerjaan beliau, proyek-proyek yang semestinya bisa berjalan jadi dibatalkan akibat ramainya postingan akun tersebut,” imbuhnya.

Pasca Keributan, Tetangga Laporkan Dosen UIN Malang ke Polisi

Menurut Agustian, laporan polisi ini menjadi langkah hukum yang diambil untuk mengembalikan marwah kliennya sekaligus memberi efek jera terhadap penyebaran konten yang dianggap merugikan.

Sebelumnya, Sahara, yang terlibat konflik dengan dosen Imam Muslimin, juga telah melapor ke Polresta Malang Kota, Kamis (18/9/2025) sore dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki, menyampaikan pihaknya mendasarkan laporan pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 Jo 45 UU ITE.

Menurutnya, ada sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan terlapor. Namun, untuk sementara pihaknya fokus pada dugaan pencemaran nama baik.

Zakki juga mengaku pihaknya telah menerima berbagai aduan dari masyarakat. Sejumlah perangkat RW hingga warga mengaku pernah bersinggungan dengan terlapor.(yog/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com