Kabupaten Malang, blok-a.com – Kasus dugaan penyerobotan tanah milik orang tua Muhammad Nizar (31) di Dusun Krajan Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang kini telah diproses polisi dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Saat ini kasus penyerobotan tanah berupa lahan pertanian tebu di Pagak itu memasuki pra penuntutan.
Sejumlah berkas diteliti untuk dinyatakan lengkap. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendy Aditya kini sibuk melengkapi berkas.
Dia berkoordinasi dengan Polres Malang dengan mengembalikan berkas kasus jika ada yang tidak dipenuhi.
“Jadi memang kami menangani saat ini prosesnya adalah pra penuntutan. Jadi artinya masih bolak balik perkara jadi kami harus teliti berkasnya. Kemarin sudah kami kasih petunjuk untuk dikembalikan ke penyidik karena ada berkas yang belum terpenuhi,” tuturnya.
Penyidik Polres Malang saat ini tengah melengkapi berkas itu. Jika berkas itu dinyatakan lengkap, Rendy akan mengambil singkap langka selanjutnya untuk menangani kasus penyerebotan tanah di Pagak Malang itu.
“Belum P21 (lengkap), masih kami kembalikan. Kalau polisi bisa memenuhi petunjuk kami. Kami akan ambil sikap,” tuturnya.
Rendy juga menegaskan, kasus ini tidak mandek di Kejaksaan. Jaksa masih menunggu berkas itu dilengkapi Polres Mlanh.
“Ini bukan mandek karena masih cari petunjuk ke polisi kami punya kewenangan dalam pra penuntutan untuk menyatakan lengkap atau tidak. Akan kami lihat sudah terpenuhi atau tidak. Belum kami pastikan kembali berapa kali intinya kami kasih petunjuk ke penyidik untuk melengkapi,” papar Rendy.
Sebelumnya, Muhammad Nizar (31 tahun) dikagetkan dengan tanah milik orangtuanya yang ada di Dusun Krajan Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang tiba-tiba dibuldoser oleh orang. Tanah yang selama ini menjadi lahan tebu keluarga dibuldoser oleh H Rofi’i Iswahyudi warga Desa Gampingan, Pagak.
“Kronologis awal mula dapat kabar dari tetangga tanah saya di buldoser sama Haji Rofi’i. Saya langsung ke TKP saya menemuinya. Saya tanyakan soal keberanian buldoser tanah yang bukan haknya. Terus dia jawab tanah sudah dibeli lewat si A dengan harga Rp1,5 miliar,” kata Nizar, Selasa, 4 Juli 2023.
Peristiwa itu terjadi pada sekira Juni 2022 lalu. Nizar sempat mempertanyakan soal bukti kepemilikan tanah dari H Rofi’i namun tidak bisa menunjukan. Keluarga Nizar lantas mengajak H Rofi’i untuk berunding secara kekeluargaan.
“Haji Rofi’i saya tanya soal bukti kepemilikan juga tidak bisa menunjukan. Saya ajak kekeluargaan dua kali pertemuan di rumah saya Haji Rofi’i nantang ke jalur hukum kalau dia gak salah. Akhirnya saya laporkan atas dasar penyerobotan dan pengerusakan tanah,” ujar Nizar.
Nizar menuturkan, laporan soal penyerobotan dan pengerusakan tanah dia lakukan pada September 2022 lalu. Pada Januari 2023 berkas kasus ini sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Disini Nizar merasa tidak ada kepastian hukum sebab kasus ini tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21.
“Dari Februari 2023 awal sampai sekarang saya konfirmasi ke penyidik (polisi) jawabanya sudah dikirim ke kejaksaan. Terus di kejaksaan masih ada yang kurang. Berkas dikirim ke penyidik setelah dilengkapi saya dibantu saksi orangtua kembali ke kejaksaan. Dan sekarang dikembalikan ke penyidik katanya kurang masih ada yang kurang,” tutur Nizar.
Pada bulan Juni 2023 lalu. Nizar sempat ke Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang untuk mengkonfirmasi kelanjutan kasus yang dia laporkan. Disana Nizar mengaku tidak mendapat jawaban yang jelas. Bahkan dia menyebut mendapat jawaban di luar pokok perkara.
“Intinya segera di naikan ke P21. Tanah di Pagak ini warisan dari keluarga sejak awal 1 hektare kurang dikit luasnya, yang di buldoser hampir semua. Tanah atas nama ibu. Keluarga tidak pernah menjual tanah selama ini tanah digunakan untuk menanam tebu,” tutur Nizar.
Sementara itu, Polres Malang sampai berita ini ditulis belum bisa memberikan keterangan.(bob)