Surabaya, blok-a.com – Tim Reskoba Polrestabes Surabaya mendapat tangkapan besar pelaku sindikat peredaran Sabu antar pulau. Kali ini, dua kurir sabu-sabu dibekuk begitu turun dari Kereta Api (KA) di Stasiun Pasar Turi.
Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan, Kepala Polrestabes Surabaya, menjelaskan kronologi pengungkapan.
Kata kandidat Wakapolda Jatim ini, pelaku merupakan orang luar pulau.
Mereka adalah FA asal Kendari, Sulawesi Tenggara dan AN asal Palembang, Sumatera Selatan.
Anggota Polrestabes kemudian mendapat informasi dari masyarakat, Kasat Reskoba langsung memerintahkan untuk menguntit dari Lamongan.
“Mereka ini para kurir Sabu-sabu yang berharap imbalan. Artinya mereka siap kirim antar Provinsi,” kata Yusep di Mapolrestabes Surabaya, Senin (13/3/2023).
Kandidat Jenderal Bintang Satu ini didampingi Kasat Reskoba, AKBP Daniel Marunduri, menegaskan kurir ini dapat job dari KS.
KS, adalah bos Narkoba yang tinggal di Pekan Baru, Riau. Dengan perintah KS, kedua kurir ini mengambil Sabu-sabu dengan sistem ranjau di Pekanbaru Provinsi Riau.
Kedua kurir ini pun telah berhasil mengambil Sabu-sabu dengan total berat di awal 66 kilogram di sebuah hotel di Pekanbaru.
Sejumlah Sabu itu diperintah untuk dibagi dua. Di bagian pertama dikirim ke Pekanbaru 33 kilogram dan Jakarta 10 kilogram.
“Mereka ini, dijanjikan upah sebesar Rp100 juta setiap kali pengiriman,” beber Kasat Reskoba Daniel.
Lalu lintas pengiriman itulah sampai ke telinga spion Polisi.
Polrestabes Surabaya lantas bersiap. Dia memerintahkan nggotanya untuk melakukan penangkapan.
Sebelumnya, sejumlah anggota menguntit kurir ini dari Stasiun Lamongan.
“Begitu turun di Stasiun Pasar Turi, langsung diborgol oleh anggota,” ujar AKBP Daniel.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Daniel.(kim/lio)