Kota Malang, blok-a.com – Mario Dandy dan mobil rubiconnya viral karena diduga memasuki kawasan konservatif Gunung Bromo. Padahal ada larangan masuknya mobil pribadi di kawasan itu.
Untuk itu, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) sedang menelusuri foto dan video masuknya mobil pribadi anak Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu ke kawasan konservasi.
“Kami sedang menelusuri foto dan video tersebut,” ujarKepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas BB TNBTS, Sarif Hidayat pada Selasa 28 Februari 2023.
Sarif mengatakan bahwa pihak BB TNBTS telah melarang masuknya mobil pribadi ke kawasan taman nasional melalui kebijakan yang telah dibuat sejak Agustus 2022, lalu.
“Kebijakan itu mulai berlaku pada pertengahan Agustus 2022 lalu. Jadi sejak pertengahan Agustus 2022 sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan pribadi masuk kawasan,” katanya.
Sarif mengatakan mobil pribadi boleh memasuki kawasan konservasi taman nasional Gunung Bromo dengan persyaratan tertentu. Contohnya untuk komunitas.
“Sebelumnya untuk kendaraan komunitas diberikan rekomendasi dengan syarat dan ketentuan, pembatasan hanya 20 mobil,” katanya.
Sarif menambahkan bahwa pihaknya hanya memberikan sekali rekomendasi dalam satu pekan untuk komunitas mobil yang ingin masuk ke kawasan taman nasional dan ada pendampingan dari petugas.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo sempat mengunggah foto dengan mobil Jeep Rubicon-nya berfoto di Sabana padang rumput Wisata Gunung Bromo. Warganet pun mempertanyakannya mengingat ada aturan larangan membawa mobil pribadi masuk ke lautan pasir Bromo. (bob)










Balas
Lihat komentar