BLOK-A – Tilang elektronik mulai diterapkan di beberapa wilayah Indonesia secara nasional sejak, Selasa (23/3). Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga bertujuan menghilangkan polisi nakal.
Saat ini ada 244 kamera tilang yang tersebar di 12 Polda. Lalu bagaiamana cara kerja tilang elektronik ini?
Dilansiri dari Asumsi, (26/3), kamera tilang secara otomatis akan menangkap pelanggar lalu lintas dan sistem mengirim bukti ke petugas. Petugas melakukan identifikasi data kendaraan dengan Electronic Registration and Identification (ERI) untuk mengidentifikasi data pemilik. Setelah terbukti melakukan pelanggaran dan dikonfirmasi, surat tilang akan dikirim ke alamat pengendara yang melanggar.
Pelanggar diberikan waktu selama 8 hari untuk memberikan konfirmasi melalui website atau kantor Sub Direktorar Penegakan Hukum. Berikutnya, pelanggar akan menerima email yang berisikan detail pelanggaran dan akan diberikan surat tilang.
Jika dulu perlu datang untuk sidang, kini pelanggar tidak perlu mengikuti sidang, hanya tinggal membayar denda sesuai yang tertera. Apabila denda tidak dibayar dalam kurun 15 hari maka pajak STNK pengendara akan diblokir.
Jenis pelanggaran yang akan tertangkap kamera yakni pelanggaran rambu lalu lintas, marka jalan, ganji genap, menggunakan handphone saat mengemudi, lawan arus, tidak menggunakan helm, plat nomor palsu, tidak menggunakan seat belt dan pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Program tilang elektronik ini diluncurkan pada Selasa (23/3) lalu dipimpin langsung oleh Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pada sambutannya, Jenderal Sigit menyampaikan program barunya dengan memanfaatkan teknologi.
“Ini menjadi program yang menjadi perhatian Bapak Presiden (Jokowi), di mana beliau berharap bahwa kami semua khususnya Polri bisa membangun sistem dan pelayanan terhadap masyarakat dengan memanfaatkan teknologi,” kata Kapolri Listyo Sigit dikutip dari Tempo, Selasa (23/3).
Dengan adanya tilang elektronik ini, pengendara diharapkan lebih berhati-hati dan memperhatikan dalam mengendara. Jangan sampai surat tilang ini sampai di depan rumah kamu secara tiba-tiba ya.