Kabupaten Malang, Blok-a.com – Untuk kembali menertibkan pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengendara dalam berlalulintas, Polres Malang bakal kembali memberlakukan tilang manual.
Kanit Lantas Polres Malang, AKP Juwita Manurung mengatakan, banyaknya item yang tidak tercover dan menimbulkan kecelakaan mengharuskan tilang manual kembali diberlakukan oleh Polres Malang.
Namun, pengakan hukum berbasis elektronik melalui Electronic Tragfic Law Enforcement (ETLE) serta mobil incar masih tetap diberlakukan sebagai skala prioritas.
“Dalam tilang berbasis elektronik ini ada item yang tidak tercover sedangkan pelanggaran sangat berpotensi kecelakaan dan fatalitas tinggi, ada sekitar dua belas item yang berpotensi menimbulkan laka lantas,” terang Agnis saat ditemui Blok-a.com, Jumat (19/05/2023).
Wanita kelahiran 1991 itu membeberkan, 12 kesalahan yang kerap dilanggar oleh pengendara yakni, banyaknya pengendara yang masih dibawa umur, berboncengan lebih dari satu orang, memainkan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan kelengkapan berkendara seperti pelindung kepala.
Melawan arus, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai standar dan masih banyak lainnya.
Tercatat sebanyak 485 tindakan tilang dikirim melalui hasil ETLE maupun mobil incar selama bulan Januari hingga April 2023.
“Hasil dari ETLE di Simpang Empat Kepanjen, paling banyak ditemui pelanggaran pengguna jalan tidak menggunakan helm,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Agnis menegaskan, meskipun akan dilakukan sistem tilang manual, namun pengawasan terhadap petugas juga terus ditingkatkan. Bahkan, wanita kelahiran Banjarmasin ini menyebut, pihaknya akan menindak tegas okum yang melakukan titip bayar tilang manual.
“Anggota kami pun akan kita tertibkan tilang wajib mengikuti sidang. Jika ditemukan oknum, maka dari Korlantas sendiri akan ada penindakan dua tingkat dia atasnya,” tegasnya.
Tak hanya itu, sosialisasi adanya tilang manual juga terus dilakukan oleh Unit Lantas Polres Malang. Terutamanya di sepanjang jalan protokol, jalan arteri nasional dan kabupaten.
“Kami berharap tahap sosialisasi ini sebagai skal prioritas secara teguran lisan. Kalau sudah fatal sekali akan diberlakukan tilang secara manual. Utamanya masih sosialisaikan ke seluruh masyarakat Malang,” tutupnya.
(ptu/bob)