Tersangka Ricuh Kantor Arema FC Jadi 8

Suasana aksi Arek Malang yang ricuh di kantor Arema FC, Minggu (29/1/2023) (blok-a/bob)
Suasana aksi Arek Malang yang ricuh di kantor Arema FC, Minggu (29/1/2023) (blok-a/bob)

Kota Malang, blok-a.com — Polresta Malang menetapkan total tersangka pengerusakan kantor manajemen Arema FC.

Total tersangka sebelumnya adalah 7 orang dengan 2 tersangka dijerat pasal 160 KUHP. Saat ini, tersangka bertambah satu orang.

Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat. Ia mengatakan bahwa tersangka bertambah menjadi 8 orang.

“Iya ini tersangkanya bertambah satu lagi,” tutur Imam pada wartawan blok-a.com, Selasa (7/2/2023).

Tersangka tersebut diketahui berinisial A yang merupakan warga asal Dampit, Kabupaten Malang.

Imam mengatakan bahwa berdasarkan info yang ia dapatkan, A ditangkap pada saat ia sedang berada di rumahnya.

“Berdasarkan info yang saya dapat, ditangkapnya di rumah,” ujar Imam.

Saat ini, A dijerat pasal yang sama dengan Ambon Fanda dan Feri Dampit yaitu pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“A ini dijerat pasal 160 KUHP, nanti kami akan mencari informasi lebih lanjut sekalian mengajukan penangguhan penahanan,” terang Imam.

Hingga berita ini diunggah, pihak Polresta Malang Kota masih belum memberikan informasi apapun.

Sebagai informasi, sebelumnya Kota Malang, blok-a.com — Polresta Malang Kota berhasil ungkap peran tujuh tersangka pengerusakan kantor Arema FC.

Pemaparan peran ketujuh tersangka tersebut dilakukan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, di Lobby Kantor Polresta Malang, Selasa (31/1/2023).

Pria yang akrab dipanggil Buher itu, mengatakan bahwa 7 orang yang dijadikan tersangka adalah orang-orang yang diluar 107 yang diamankan Minggu (29/1/2023) lalu.

“Ketujuh orang tersangka ini di luar dari 107 yang diamankan kemarin,” tutu Buher.

Dari 7 orang tersebut, 5 diantaranya dikenakan pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dua orang dikenakan pasal 160 KUHP dan/atau pasal 14 UU RI no. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau pasal 15 UU RI no. 1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

“Dari Kasatreskrim menetapkan 7 tersangka pelaku pengerusakan kantor Arema FC,” jelas Buher di hadapan awak media, Selasa (31/1/2023).

Berikut identitas dan peran tersangka pasca ricuh kantor Arema FC:

  1. Adam Rizky (24) warga asal Dampit, Kabupaten Malang berperan membawa smoke bomb dan kaleng cat semprot
  2. Muhammad Fauzi (24) warga asal Dampit, Kabupaten Malang berperan membawa kantung plastik berisi cat warna merah yang dilemparkan ke kantor Arema FC
  3. Naufal Maulana (21) warga asal Dampit, Kabupaten Malang berperan membawa smoke bomb dan stick pipa besi juga melakukan pemukulan kepada korban
  4. Arion Cahya (29) warga Dampit, Kabupaten Malang berperan memukul dan menendang korban yaitu Amin Tato
  5. Kholid Aulia (25) warga Pakis berperan melempar batu ke arah kantor Arema FC
  6. Ferry Dampit (37) warga asal Dampit berperan memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi, dan melakukan pertemuan sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melaksanakan aksi
  7. Fanda atau Ambon (34) warga asal Pujon berperan mengkoordinir massa.

(len/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?