Ternyata Tambang Galian C untuk Kepentingan bisnis pribadi

Galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Sumenep

Sumenep, blok-a.com – ‘Nyanyian’ sumbang R. Hermawan soal tambang galian C semakim menjadi-jadi. Setelah berkicau soal dampak ekologis penambangan, terkait perijinan dan hingga permintaan untuk ditutup, kini rakusnya kepentingan para pebisnis tambang Galian C itu.

Aktivis pemerhati lingkungan ini mengatakan maraknya penambangan galian C secara ilegal tidak terlepas dari ‘loyonya’ pemerintah dan aparat penegak hukum. Sehingga aktivitas para penambang semakin menjadi-jadi. Bahkan terendus jika hasil tambang galian C untuk kepentingan bisnis pribadi.

Penambang galian C, lanjut Hermawan, diduga berbisnis tanah urug ilegal. Itu terungkap dari pengakuan pengguna maafaat tanah urug. Bahkan tanah urug itu untuk digunakan sebagai salah satu bahan material di komplek perumahan yang berlokasi di salah satu kecamatan di Kabupaten Sumenep.

Dari pengakuan pengembang perumahan yang didampingi pekerjanya menyebutkan ada beberapa nama penjual tanah urug (penambang liar galian C) di Sumenep. “Secara terang-terangan di Sumenep tidak ada galian C yang resmi dan legal. Makanya pihak kami menggunakan atau membeli tanah urug dari galian C ilegal tersebut,” tuturnya.

Disamping itu, galian C itu tanpa mengantongi izin usaha pertambangan, menyalahgunakan penggalian tanah yang digarapnya. Tanah galian atau urug ini dimanfaatkan untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan menjual hasil galian tanpa mengurus izin usaha pertambangan.

Menurutnya, tanah diurug dengan alat berat excavator kemudian dimasukkan ke dump truk lalu dijual. Padahal itu tidak diperbolehkan sebab melanggar Undang Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Belum lagi tidak memiliki Izin Usaha Penambangan seperti IUP, IPR atau IUPK.

Tidak hanya itu, akses untuk kendaraan berat sebagai pengangkut hasil urugan, jelas terpampang larangan masuk, kecuali truk sampah. Sebab jalan tersebut searah dengan jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA), untuk satu titik lokasi pertambangan yang ada di daerah Batuan.

Usut punya usut, penambang liar galian C ini dalam menjalankan bisnis galian ilegalnya, memiliki sendiri alat berat. Seperti excavator dan dump truk untuk menjalankan usahanya. Sedangkan excavator juga harus memiliki 2 jenis surat izin. Yakni surat izin alat, dan surat izin operator.

Sebagaimana tertuang dalam dalam Pasal 158 UU No.4/2009 tentang pertambangan minerba. Ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara. “Padahal mekanismenya sudah jelas, larangan dan legalitas juga sudah tertuang dalam UU Minerba yang telah secara rinci dijelaskan,” ulasnya.

Usaha ilegal, secara nyata dan terang terangan diketahui secara umum. Pihak Pemerintah Daerah hanya diam, tak mampu memberikan keadilan dan adanya dugaan mengabaikan hukum dapat dinilai dengan kondisi seperti saat ini. (Aldo/Gatut)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com