Kompol Agus Sobarnapraja : Jika terlapor FZ tidak memenuhi panggilan kedua kami akan jemput paksa.
Banyuwangi blok-a.com – Polresta Banyuwangi bakal jemput paksa terlapor dugaan pencabulan FZ jika tidak memenuhi panggilan ke dua. Hal ini ditegaskan Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis (30/6/2022) pagi.
Kompol Agus menegaskan, pada pemanggilan pertama terlapor FZ tidak datang, selanjutnya pihak penyidik kembali melayangkan pemanggilan kedua, jika pemanggilan kedua ini masih belum hadir, pihaknya akan jemput paksa terlapor.
“Pemanggilan kedua dijadwalkan besok (Jum’at,red). Kalau masih belum hadir, kita upaya jemput paksa FZ,” kata Kompol Agus usai melakukan penanaman 7.600 pohon di lereng gunung Ijen, Desa Tamansari, Kecamatan Licin.
Kompol Agus menjelaskan, hingga saat ini status terlapor FZ masih saksi, masih belum ditetapkan tersangka.
“Kalau masih hadir, kasus terlapor bisa dinaikkan menjadi tersangka,” jelasnya.
Adanya informasi, jika terlapor saat ini sudah tidak ada di Banyuwangi. Kompol Agus Sobarnapraja menyebut jika kabar itu hanya sebatas informasi saja.

Agus mengungkapkan, sesuai prosedur, pihaknya tidak bisa langsung melakukan penangkapan, ada aturan, yakni melayangkan panggilan pertama, jika pada panggilan pertama terlapor masih belum hadir, akan dilakukan pemanggilan kedua, jika pemanggilan kedua masih belum hadir juga baru akan dilakukan penjemputan paksa.
“Polisi tidak bisa ujug-ujug menangkap orang, karena ada prosedurnya. Pada pemanggilan kedua terlapor tidak hadir, kami bisa naikkan statusnya, dari terlapor menjadi tersangka,” paparnya.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi memaparkan, terkait laporan dugaan kejahatan seksual ini, yang sebelumnya ada 8 saksi, kini bertambah 4 saksi menjadi 12 saksi yang sudah dimintai keterangan.
“Jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 12 saksi, yang sebelumnya 8 saksi,” paparnya.
Terlapor diduga melakukan tidak pidana pencabulan terhadap anak dibawah sebanyak 6 orang.
“Dari 6 orang koban,1 korbannya diantaranya laki-laki,” ucapnya.
Saat ini kata Kompol Agus, para korban dan saksi mendapat pengawasan dan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. ((P2TP2A)
“Saat ini para korban dan saksi mendapat perlindungan dari Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh dilaporkan oleh santri-santrinya atas dugaan tidak asusila.
Laporan ini, langsung menggemparkan warga Kabupaten Banyuwangi. Pasalnya, FZ adalah salah satu tokoh politik dan tokoh agama di Banyuwangi. Ia pernah menjabat menjadi anggota DPRD Banyuwangi dan anggota DPRD Provinsi Jatim, dan menjadi ketua DPC salah satu Parpol.
Agar nama Ponpes tidak tercoreng, PCNU Banyuwangi bersama Komunitas Pengasuh Ponpes langsung menggelar pernyataan sikap.
“Warga Banyuwangi jangan sampai Gebyah Uyah, perbuatan dugaan asusila itu dilakukan oleh oknum , bukan Pondok Pesantren. Karena ini masalah hukum, biar polisi yang menangani,” kata ketua PCNU Banyuwangi, KH. Ali Makki Zaini. (Gim)










Balas