Temukan Kampanye Curi Start, Bawaslu Kabupaten Malang Mulai Bertindak

Caption : Sejumlah alat peraga kampanye yang menyalahi aturan terpasang di pertigaan Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Sejumlah alat peraga kampanye yang menyalahi aturan terpasang di pertigaan Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang lakukan pengawasan terhadap pemasangan alat peraya kampanye yang mulai menjamur. Pihaknya juga telah mengantongi sejumlah temuan pelanggaran tersebut.

Dari pantauan Blok-a.com di lapangan, sejumlah alat peraga kampanye mulai menjamur di sepanjang Jalan Kota Malang – Kepanjen sejak kurang lebih satu bulan yang lalu.

Bahkan, baru-baru ini terdapat sejumlah baliho partai politik yang menampilkan calon legislatif (caleg) lengkap dengan nomor urut beserta gambar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari partai yang diusung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi mengatakan, peserta pemilu diberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat luas.

Syaratnya sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan, salah satunya untuk tidak melakukan ajakan untuk memilih dan larangan untuk melakukan sosialisasi di beberapa tempat sesuai dengan ketentuan.

“Terdapat batasan-batasan yang telah ditetapkan, untuk tidak melakukan ajakan untuk memilih dan larangan untuk melakukan sosialisasi di beberapa tempat, diantaranya di tempat ibadah, tempat layanan kesehatan, lembaga pendidikan dan fasilitas milik pemerintah,” ujar Wahyudi saat dikonfirmasi Blok-a.com, Kamis (31/8/2023).

Selain itu, lanjut Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, sejumlah batasan larangan pemasangan alat peraga kampanye atau reklame juga tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2019.

Untuk itu, Wahyudi menyebut, Bawaslu tengah melakukan proses pengawasan dan inventarisasi sosialiasai yang melanggar ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya.

“Selanjutnya akan dilakukan kajian dan proses tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yg ada. Tentang penyelanggaran ketertiban umum, penegakan hukumnya dilakukan teman-teman Satpol PP,” tambahnya.

Disinggung terkait dengan potensi pelanggaran, Wahyudi menyebut, telah mengantongi sejumlah temuan pelanggaran kampanye yang dilakukan di luar masa kampanye atau yang kerap disebut curi start kampanye.

“Potensi pelanggaran sudah kita temukan, sedang kita lakukan kajian dan segera akan kita lakukan penerusan ke KPU dan imbauan ke peserta pemilu jika ada pelanggaran,” pungkasnya. (ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?