Telan Anggaran Ratusan Juta, Saluran Irigasi di Sukomoro Magetan Rusak Parah

Kondisi saluran terkini, plakat proyek yang diduga sengaja dirusak sehingga hanya menampilkan Tahun Anggaran Pekerjaan.
Kondisi saluran terkini, plakat proyek yang diduga sengaja dirusak sehingga hanya menampilkan Tahun Anggaran Pekerjaan.

Magetan, blok-a.com – Proyek saluran irigasi di Desa Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2022, kini menuai sorotan warga. Saluran yang menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah itu ditemukan rusak parah dan tidak berfungsi optimal.

Pantauan blok-a.com di lapangan, sejumlah dinding saluran tampak ambrol, sebagian tertutup tanah dan bebatuan sehingga menghambat aliran air. Selain itu, plakat proyek yang seharusnya menjadi sarana transparansi juga ditemukan dalam kondisi rusak.

Kerusakan plakat ini pun memicu pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi proyek, seperti nilai kontrak, volume pekerjaan, dan sumber anggaran. Padahal, sesuai aturan, setiap proyek desa wajib mencantumkan plakat agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana publik.

Kepala Desa Sukomoro, Riyanto, mengaku tidak mengetahui penyebab kerusakan plakat.

“Plakat kae (rusak) mbuh dipetik uwong mbuh ra weroh (Plakat itu rusak, entah dipalu orang atau bagaimana, saya tidak tahu),” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, ditemukan fakta adanya dua bangunan saluran di lokasi yang sama. Salah satunya memiliki plakat rusak, sementara bangunan lainnya tidak memiliki plakat.

“Itu bangunane loro no etan kulon, iku wes suwi lho bangunan kui sing kulon, sing ambles kui kan sing kulon, sing eng plakat e kui ngetan (Itu ada dua bangunan di timur dan barat. Yang barat sudah lama, yang ambles itu di barat. Kalau plakatnya itu di timur),” jelas Riyanto.

Terkait anggaran, Riyanto tidak menyebutkan rinciannya. Ia hanya menyampaikan bahwa nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

“Yo akeh anggarane eneng atusan (Ya banyak anggarannya, ada ratusan juta),” ujarnya.

Meski administrasi proyek, termasuk SPJ dan dokumentasi foto, dinyatakan lengkap, pemeliharaan bangunan tetap menjadi kewajiban pemerintah desa. Hal ini diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pemdes menjaga agar hasil pembangunan berfungsi dan bermanfaat bagi masyarakat.

Jika kerusakan dibiarkan tanpa perbaikan, hal itu dapat mengindikasikan kelalaian pemerintah desa. Apabila ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara, kasus ini bisa masuk ranah pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah penjara 4–20 tahun hingga seumur hidup dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.(nan/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com