Kota Malang, blok-a.com — Proses Restorative Justice terkait tersangka ricuh berujung pengerusakan kantor Arema FC masih belum juga terlihat hilalnya.
Solehuddin, kuasa hukum tersangka pengerusakan kantor Arema FC dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), mengatakan bahwa dirinya bersama keluarga tersangka telah mendatangi Polresta Malang Kota.
Hal tersebut dilakukan untuk meminta kepada Kepala Polresta Malang Kota, Budi Hermanto, agar bisa menjembatani antara kuasa hukum tersangka dengan pihak pelapor, dalam hal ini Arema FC.
Baca Juga: 6 Tersangka Pengerusakan Kantor Arema FC Akan Dilakukan Penangguhan Penahanan
“Sekarang saya bersama keluarga tersangka datang ke Polresta Malang dalam rangka menemui Kapolres untuk bertemu dengan pihak pelapor agar kami bisa bernegosiasi terkait RJ,” ujar Solehuddin pada awak media, Kamis (16/2/2023).
Pihak keluarga tersangka memohon agar pihak pelapor untuk mencabut laporannya di Polresta Malang Kota.
“Kami bersama keluarga korban meminta agar pelapor mencabut laporannya,” tutur Solehuddin.
Sayangnya, saat pihak kuasa hukum bersama keluarga datang ke kantor Polresta Malang Kota, Buher sedang tidak ada di lokasi.
Pihak kuasa hukum dan keluarga pun meminta kepada Kapolresta untuk bisa menjembatani antara kuasa hukum dan keluarga dengan pihak pelapor.
“Belum ada pertemuan antara kami dengan Arema FC, makanya saya ke sini untuk meminta kepada Pak Kapolresta untuk menjembatani pertemuan antara keduanya,” papar Solehuddin.
Dirinya memaparkan bahwa saat ini memegang kuasa hukum atas nama di bawah ini:
- Arion Cahya
- Naufal Maulana
- Muhammad Fauzi
- Adam Rizki
- Muhammad Ferry
- Andika
Pihaknya berharap agar Arema FC segera bertemu dengan timnya dan keluarga tersangka agar tetap kondusif.
“Saya dan tim hukum TATAK itu juga mengharap secepatnya untuk pihak Arema FC untuk melakukan pertemuan dengan pihak kita agar kasus ini menjadi tenang, selesai, dan kondusif,” pungkasnya. (len/lio)