Bojonegoro, blok-a.com – Aktivitas tambang pasir diduga ilegal yang berlokasi di Desa Sawen, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, kembali memicu keresahan warga.
Tambang tersebut disebut-sebut milik dua orang bernama Haji Imron dan Irfan, yang telah beroperasi cukup lama dan berulang kali dilaporkan, namun tetap berjalan seolah kebal hukum.
Berdasarkan investigasi blok-a.com bersama salah satu warga pemilik lahan berinisial SA, tambang tersebut tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan konflik sosial dan kerugian bagi masyarakat sekitar.
Salah satunya terkait ketidakpatuhan terhadap janji reklamasi lahan dan perbaikan jalan desa yang rusak akibat kegiatan tambang.
“Haji Imron sebelumnya juga pernah ditindak oleh Polres Bojonegoro beberapa bulan lalu, tapi proses hukumnya tidak jelas. Diduga ada permainan di balik penanganan kasus tersebut,” ungkap seorang warga.
Warga juga menilai bahwa Haji Imron tidak menunjukkan itikad jera atas tindakannya.
“Beberapa pekan ini, dia justru kembali melakukan penambangan secara terang-terangan tanpa rasa takut. Seolah hukum bisa dibeli dengan keuntungan dari tambang liar itu,” tambah warga tersebut.
Aktivitas penambangan yang terus berlanjut ini berdampak pada kerusakan lahan warga. Selain meninggalkan lubang besar, tambang juga mencemari tanah dan membuatnya tidak lagi produktif.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi warga, terutama para pemilik lahan yang merasa dirugikan secara ekonomi dan ekologis.
Padahal, sesuai dengan regulasi, pelaku usaha tambang wajib melakukan reklamasi pascatambang guna memulihkan kembali fungsi lahan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, terdapat juga ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Jika kewajiban reklamasi tidak dijalankan, pelaku dapat dikenai sanksi administratif seperti peringatan, denda, hingga penundaan kegiatan.
Sanksi pidana juga dapat dijatuhkan dalam bentuk hukuman penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Warga berharap aparat penegak hukum benar-benar menindaklanjuti kasus ini secara serius dan transparan, demi menjaga kelestarian lingkungan serta hak-hak masyarakat yang terdampak.(sil/lio)









