Penambang Pasir Ilegal Desa Sumengko Kalitidu Bojonegoro Kebal Hukum?

Truk yang sedang beroperasi di kawasan tambang pasir diduga ilegal.
Truk yang sedang beroperasi di kawasan tambang pasir diduga ilegal.

Bojonegoro, blok-a.com – Aktivitas penambangan pasir darat di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, diduga masih berjalan secara ilegal namun jauh dari penyegelan.

Kepala Desa Sumengko, Rudi Setiawan membenarkan akitivitas tambang tersebut sampai saat ini masih berjalan lancar. Muncul spekulasi pemilik tambang kebal hukum sehingga tak kunjung ditindak.

“Untuk perizinanya kami duga tidak ada, tapi sudah diperingatkan oleh Camat dan Kapolsek,” bebernya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (2/9/2023).

Kades mengatakan bila Pemdes merasakan dampak dengan adanya aktivitas itu. Yakni, berdampak pada kerusakan jalan yang dilalui oleh banyak kendaraan pengangkut pasir.

“Kalau terus menerus, jalanya pasti akan rusak,” ujarnya.

Secara terpisah, Kasatpol PP Arief Nanang Sugianto mengungkapkan, bahwa OPDnya sebenarnya sudah pernah menertibkan penambangan di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.

“Sudah pernah kami tertibkan, jika belum punya izin kiranya lekas diurus dahulu,” ucapnya.

“Kami hanya sebatas penegak Perda, terkait pelanggaran hukum, penindakan di kepolisian,” imbuhnya.

Lain tempat, terkait adanya aktivitas penambangan ilegal tersebut, Kapolres AKBP Rogib Triyanto masih belum dapat ditemui karena banyaknya agenda.(sil/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?