Tambang Ilegal di Bawah Sutet Mojokerto Kian Meresahkan

Teks: Lokasi tambang galian yang berada di bawah jaringan Sutet dan sudah mepet dengan tiang jaringan.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Teks: Lokasi tambang galian yang berada di bawah jaringan Sutet dan sudah mepet dengan tiang jaringan.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Aktivitas tambang galian C ilegal di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, kembali memicu keresahan warga. Penambangan yang beroperasi tepat di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) Jawa–Bali itu dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Sejumlah alat berat dan truk pengangkut material masih terlihat lalu-lalang di lokasi, meski status tambang tersebut jelas ilegal. Aktivitas penambangan membuat jalan desa berdebu dan rusak, sementara posisi galian yang semakin mendekati pondasi menara listrik bertegangan tinggi menimbulkan ancaman serius berupa longsor.

“Lingkungan terganggu, jalan berdebu, petani ke sawah pun terganggu. Padahal dulu pernah dipantau langsung oleh Mabes (Polri), tapi tambang tetap buka lagi,” kata Hariyono, salah satu warga setempat.

Lebih parahnya, warga yang berani melaporkan aktivitas tambang ilegal tersebut ke aparat kepolisian justru mengaku mendapat intimidasi. Situasi ini membuat keresahan semakin meningkat karena warga merasa tidak aman saat memperjuangkan hak lingkungan yang sehat.

Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra atau Gus Barra mengakui pihaknya sudah menerima laporan terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah Ngoro tersebut. Ia menyebut, persoalan tambang ilegal memang menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah.

“Di Mojokerto ada sekitar 100 tambang berstatus ilegal, sementara yang legal hanya 9 tambang. Ini fakta yang memang harus kami hadapi,” ungkap Gus Barra, Sabtu (4/10/2025).

Namun, menurutnya, kewenangan pencabutan izin dan penutupan tambang bukan berada di tangan pemerintah daerah.

“Kewenangan pencabutan izin ada di pemerintah pusat. Kami berharap ada kebijakan pengembalian kewenangan agar pemda bisa menutup aktivitas tambang yang meresahkan masyarakat,” ujar Gus Barra.

Selain membahayakan lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga ditengarai menyeret aparat desa. Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Inspektorat telah menurunkan tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan aliran dana hasil tambang kepada perangkat desa setempat.

“Jika terbukti ada keterlibatan perangkat desa, tentu akan ada tindakan tegas. Pemda akan memastikan persoalan ini diusut hingga tuntas,” tegas Gus Barra.

Sementara itu, warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap ancaman yang ditimbulkan tambang ilegal tersebut. Selain merusak infrastruktur desa, ancaman keselamatan akibat penambangan di sekitar pondasi menara listrik bertegangan tinggi dinilai terlalu berisiko jika dibiarkan.

“Jangan sampai menunggu ada korban dulu. Pemerintah harus bertindak cepat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Meski telah berulang kali diprotes warga, aktivitas tambang galian C ilegal di Mojokerto seolah sulit diberantas. Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum untuk menertibkan praktik tambang liar yang kian marak dan mengancam keselamatan masyarakat.(sya/bob)