KOTA MALANG – Aksi galang dana untuk meringankan Uang Kuliah Tinggi (UKT) mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) dibubarkan paksa oleh Satpol PP Kota Malang di Pertigaan Soekarno – Hatta Kota Malang, Selasa (2/2).
Hal ini dikarenakan Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah) Brawijaya selaku pelaksana aksi tidak memiliki izin dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Malang.
Komandan Pleton Satpol PP Kota Malang, Suwito menjelaskan seharusnya ketika ada aksi galang dana di Kota Malang, komunitas ataupun aliansi musti mengantongi izin terlebih dahulu.
“Sementara dibubarkan dulu untuk minta izin ke Kesra. Semua penggalangan dana ini harus ada izin dari Kesra. Meskipun untuk bencana sekalipun. Biar kami tahu dengan jelas ini dari mana kemudian kemana,” tutur ia.
Suwito juga menjelaskan pembubaran aksi galang dana tersebut sudah ada aturannya, yakni Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan dengan dalih menggangu ketertiban umum karena melakukan aksi galang dana di trotoar jembatan.
“Di Perda tersebut aksi galang dana yang tidak berizin ini mengganggu ketertiban umum. Kami hanya menjalankan aturan saja,” tutur ia.
Suwito pun menjelaskan sebelumnya Satpol PP Kota Malang juga melakukan pembubaran terhadap aksi galang dana. “Tiap hari (kami melakukan pembubaran). Sebelumnya aksi bencana alam di NTT juga kami bubarkan,” tutup ia.
Terpisah, hal yang berbeda diungkapkan
Perwakilan Amarah (Aliansi Mahasiswa Resah) Brawijaya Rafi Nugraha. Rafi menjelaskan, ia sudah berkirim surat pemberitahuan ke Polisi.
Rafi pun yakin dengan pemberitahuan ke Polisi itu sudah tercover izin untuk aksi galang dana. Pasalnya, sebelumnya aksi serupa juga hanya memberitahu ke polisi dan tidak ada tindakan pembubaran dari Satpol PP Kota Malang.
“Biasanya begitu sudah tidak apa-apa biasanya. Tapi mungkin ada relavan dengan isu UKT yang kami bawa karena isu UKT cukup sensitif,” tutur ia.
Sementara itu terkait alasan untuk galang dana meringankan UKT mahasiswa, Rafi menjelaskan UKT di UB terlalu berat bagi mahasiswa. Pasalnya banyak wali mahasiwa UB yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19.
“Dan Universitas memang sudah memberikan keringanan berupa pemotongan UKT Rp 500 ribu tapi tidak semua mahasiswa yang mendapatkan. Nah untuk itu kami melakukan penggalangan dana ini untuk membantu meringankan dana bagi mahasiswa yang tidak mendapatkan keringanan,” tutup ia.










Balas
Lihat komentar